14 Poin Perubahan dalam RUU BI yang Dikhawatirkan Hilangkan Independensi Bank Sentral
Utama

14 Poin Perubahan dalam RUU BI yang Dikhawatirkan Hilangkan Independensi Bank Sentral

Muatan RUU BI dianggap sebagai kemunduran dalam pengawasan moneter dan keuangan seperti era Orde Baru. Hilangnya independensi bank sentral dikhawatirkan berisiko buruk terhadap perekonomian.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Bank Indonesia. Foto: RES
Bank Indonesia. Foto: RES

Pembahasan Revisi Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) sedang berlangsung antara pemerintah bersama DPR. Terdapat sejumlah perubahan signifikan dalam draf RUU yang menjadi inisiatif DPR tersebut. Perubahan tersebut antara lain berkurangnya independensi BI sebagai bank sentral, perluasan tujuan BI untuk menciptakan lapangan kerja, pembentukan dewan moneter dengan unsur pemerintah, keterlibatan BI dalam serta memberikan fasilitas pembiayaan darurat.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Prof Hendrawan Supratikno menjelaskaan usulan RUU BI baru muncul dalam rapat antara Baleg, Panitia Perancang UU DPD bersama Kementerian Hukum dan HAM pada 2 Juli 2020. Usulan RUU BI tersebut mengeluarkan RUU tentang Perubahan UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Dia melanjutkan perubahan tersebut sudah diparipuranakan pada 16 Juli.

“Dalam rapat sore itu ada keputusan yang agak mengejutkan, yaitu pemerintah meminta agar RUU yang sudah masuk Prolegnas 2020 yaitu RUU 21/2011 tentang OJK dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas. Sebagai gantinya karena RUU OJK dikeluarkan diganti dengan revisi kedua UU 23/1999 tentang BI,” jelas Hendrawan, Minggu (30/8). (Baca Juga: Ketimbang Terbitkan Perppu, Pemerintah Disarankan Perkuat KSSK)

Dia menjelaskan perubahan RUU BI tersebut sebenarnya untuk menyesuaikan dengan mandat kewenangan bank sentral tersebut sesuai dengan Perppu 1/2020 yang sudah disahkan menjadi UU 2/2020. Dalam UU 2/2020 tersebut BI mendapatkan kewenangan baru seperti pembelian surat utang dipasar perdana, memberi pinjaman likuiditas jangka pendek. Padahal, dalam UU sebelumnya kewenangan BI tersebut telah dihilangkan.

Kemudian, kemunculan RUU BI tersebut dijelaskan Hendrawan, ada harapan dari pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19 secara tegas dan cepat khususnya dalam kebijakan burden sharing. Selain itu, dia juga mengatakan belum selarasnya antara BI dan OJK menjadi salah satu alasan kemunculan RUU BI tersebut. (Baca Juga: Usulan Mengalihkan Pengawasan Perbankan ke BI Perlu Pendalaman)

Dia menjelaskan dalam RUU BI tersebut mencangkup redefenisi independensi BI. Dia mengatakan terdapat pemikiran yang menyatakan independensi BI dalam UU berlaku saat ini berlebihan. Sehingga, ada rencana dalam RUU BI nantinya independensi tersebut dibatasi.

“Independensi BI sangat luar biasa bahkan saat pemerintah mengeluarkan surat utang pun pemerintah wajib berkoordinasi dengan BI. Bahkan dengan kebijakan moneter, BI mempertimbangkan kebijakan pemerintah, bukan menyokong tapi hanya mempertimbangkan saja. Sehingga, ada pemikiran independensi ini ditata lebih baik,” jelas Hendrawan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait