Andi Irfan Jaya Jadi Tersangka, Dipecat Nasdem Pula
Berita

Andi Irfan Jaya Jadi Tersangka, Dipecat Nasdem Pula

​​​​​​​Ia diduga menjadi perantara suap antara Djoko Tjandra dengan Pinangki terkait dengan Fatwa MA.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Andi Irfan Jaya ditahan Kejaksaan Agung. Foto: RES
Andi Irfan Jaya ditahan Kejaksaan Agung. Foto: RES

Sudah jatuh tertimpa tangga, begitu kira-kira kalimat pepatah yang cocok untuk Andi Irfan Jaya, seorang pengusaha yang diduga terlibat kasus korupsi dalam perkara Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Niat mendapat untung karena diduga menjadi perantara suap kepada Pinangki Sirna Malasari, seorang jaksa di Kejaksaan Agung, Andi justru buntung karena selain ditetapkan sebagai tersangka, ia juga dipecat dari keanggotaan di Partainya yaitu Nasional Demokrat (Nasdem).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Andi sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi gratifikasi menyusul penetapan Pinangki dan Djoko Tjandra sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-53/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020.

Ia disangkakan Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Baca: Jaksa Pinangki Jadi “Pelengkap” Dugaan Keterlibatan Penegak Hukum di Kasus Djoko Tjandra)

“Selanjutnya terhadap Tersangka AIJ dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) terhitung sejak tanggal 02 September 2020 s/d 21 September 2020 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-29/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020 dan ditempatkan di Rutan Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Hari dalam keterangan tertulisnya.

Penetapan ini dilakukan setelah pada Rabu (2/9) kemarin Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa 3 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara yang menerima pemberian, hadiah atau janji atau yang lazim disebut gratifikasi.

Pihak- pihak yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini yaitu Wiyasa Santoso Kolopaking selaku saudara Anita Kolopaking, penasihat hukum Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya sendiri selaku swasta yang diajak berurusan dengan Pinangki maupun Joko dan Dede Muryadi. Nama terakhir tidak disebutkan sebagai atau dalam kapasitas apa yang bersangkutan menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Ariwibowo mengatakan, kliennya menyerahkan uang penyelesaian fatwa MA melalui ipar dari Jaksa Pinangki. “Saya tidak ada hubungan dengan Pinangki, apalagi dengan Jaksa Agung, Jamintel, nggak ada itu. Yang ada dia (Djoko) menyerahkan uang kepada Andi (Irfan Jaya) melalui iparnya,” kata Soesilo kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (1/9).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait