Rencana Penerbitan Perppu Reformasi Sistem Keuangan Dinilai Langkah Keliru
Berita

Rencana Penerbitan Perppu Reformasi Sistem Keuangan Dinilai Langkah Keliru

Titik lemah utama lambatnya pemulihan ekonomi bukan berasal dari sektor moneter dan keuangan. Pemulihan ekonomi juga berada pada pundak pemerintah dalam bentuk anggaran belanja pemerintah dan program PEN.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Reformasi Sistem Keuangan terus mendapat kritik dari berbagai pihak, khususnya ahli ekonomi. Penerbitan Perppu tersebut dianggap keliru karena dianggap tidak memperbaiki fundamental permasalahan ekonomi untuk menghadapi krisis akibat pandemi Covid-19.

Ekonom Senior dan Founder Center of Reform of Economics (CORE), Hendri Saparini, menyatakan keterlambatan proses pemulihan ekonomi faktor utamanya bukan pada sektor moneter dan keuangan. Sehingga, pemerintah harus mengevaluasi secara menyeluruh titik permasalahan ekonomi saat ini khususnya dari sektor fiskal.

“Proses pemulihan ekonomi yang lambat bukanlah sepenuhnya kesalahan otoritas keuangan. Sebaliknya, sepanjang pandemi Covid-19 otoritas keuangan telah menjalankan perannya dalam membantu proses pemulihan ekonomi akibat Covid-19,” jelas Hendri, Rabu (2/9).

Dia melanjutkan kebijakan moneter dan keuangan sebenarnya sudah dilakukan secara tepat oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hendri menjelaskan bank sentral telah mendukung stabilitas suku bunga dan menurunkan Policy Rate BI Seven Day Repo Rate (BI7DRR) sebesar 0,75% menjadi 4%. (Baca Juga: Reaksi OJK Soal Rencana Pengalihan Pengawasan Perbankan ke BI)

Kemudian, BI juga telah menetapkan giro wajib minimum (GWM) menjadi 2% untuk bank konvensional dan 0,5% untuk bank syariah. Dalam rangka menjadi likuiditas Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) naik menjadi 6% bagi bank konvensional dan 4,5% bagi bank syariah. BI juga telah membuka pintu untuk berbagi beban atau burden sharing dengan pemerintah dalam menanggung ongkos pembiayaan pemulihan ekonomi.

Sementara itu, Hendri memaparkan OJK juga menjalankan perannya dalam mengawasi sistem keuangan di tengah pandemi. Pada kasus penyelamatan Bank Bukopin, misalnya. Ketika Bank Bukopin mengalami masalah kesulitan likuiditas, OJK memberikan kesempatan yang sama bagi dua pemegang saham utama terbesar yaitu Bosowa dan Kookmin Bank dalam menyuntikan setoran modal baru. (Baca Juga: Menyoal Wacana Penerbitan Perppu Penataan dan Penguatan Sektor Keuangan)

Pada akhirnya, suntikan modal baru dari Kookmin menunjukkan permasalahan bank Bukopin bisa terselesaikan dan menambah prospek positif Bank Bukopin. Lebih jauh, apa yang dilakukan OJK sebagai upaya preventif terjadinya resiko yang lebih besar dalam sistem perbankan nasional.

Tags:

Berita Terkait