Foto

Kemudahan Nasabah Melalui Pengembangan Layanan Perbankan Syariah

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Pegawai Mandiri Syariah tengah melayani nasabah dalam rangka hari pelanggan di digital branch Thamrinn di Jakarta, (3/9).
Pegawai Mandiri Syariah tengah melayani nasabah dalam rangka hari pelanggan di digital branch Thamrinn di Jakarta, (3/9).
Dengan berlakunya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi.
Dengan berlakunya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi.
Dengan berlakunya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi.
Pegawai Mandiri Syariah tengah melayani nasabah dalam rangka hari pelanggan di digital branch Thamrinn di Jakarta, (3/9).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang