Respon MA atas Maraknya Aparatur Pengadilan Positif Covid-19
Utama

Respon MA atas Maraknya Aparatur Pengadilan Positif Covid-19

Pemerintah seharusnya mengambil peran, tidak hanya sekedar menyerahkan begitu saja urusan penanganan Covid-19 kepada lembaga peradilan. Misalnya, pemerintah mengeluarkan Perppu yang berkaitan dengan dunia peradilan saat Covid-19.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Petugas saat menyemprotkan disinfektan di ruang sidang pengadilan. Foto: RES
Petugas saat menyemprotkan disinfektan di ruang sidang pengadilan. Foto: RES

Sejak munculnya kasus positif Covid-19 di PN Surabaya pada Juli lalu, kasus positif Covid-19 terus meningkat di beberapa pengadilan lain yang menimpa pimpinan pengadilan, hakim, panitera, hingga pegawainya. Koalisi Pemantau Peradilan mencatat hingga 31 Agustus 2020, sekitar 86 orang positif Covid-19 tersebar di 16 pengadilan seluruh Indonesia. Koalisi menganggap MA kurang responsif terhadap penanganan Covid-19 di pengadilan yang mulai mengkhawatirkan.  

Meski MA telah mengeluarkan beberapa regulasi untuk menanggulangi Covid-19 di pengadilan, Koalisi menganggap upaya tersebut belum efektif mencegah penyebaran Covid-19 di pengadilan. Untuk itu, Koalisi Pemantau Peradilan meminta beberapa hal yakni pengadilan yang memiliki kasus covid-19 ditutup selama 14 hari; mengeluarkan kebijakan wajib rapid test dan swab; selama rapid tes dan swab menutup pengadilan sampai hasil keluar; memaksimalkan sistem work from home (WFH); dan persidangan daring.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan selama ini jika ada aparatur pengadilan yang terjangkit positif Covid-19, maka pengadilan tersebut ditutup sementara selama seminggu untuk dilakukan sterilisasi melalui penyemprotan disinfektan dan aparat pengadilan dan hakim dilakukan rapid test dan swab test.

“Sejak bulan Juli, kita sudah melakukan rapid test setiap pegadilan di Indonesia secara continue. Di luar Jakarta dan di luar Jawa pun sudah melakukan rapid test dan swab test. Hari ini saja baru dilakukan rapid test di PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat. Hakim Agung pun beserta stafnya sudah dilakukan swab test kemarin,” kata Abdullah kepada Hukumonline, Kamis (3/9/2020). (Baca Juga: Aparat Pengadilan Positif Covid-19 Meningkat, MA Diminta Lakukan Empat Hal Ini)

Ia menjelaskan setelah aparat pengadilan di-rapid test dan reaktif, dilanjutkan dengan swab test. Ia mengakui jika ada aparat pengadilan terkena Covid-19, pengadilan tidak sepenuhnya ditutup, namun masih bisa untuk melayani masyarakat pencari keadilan. Dia mengingatkan MA telah mengeluarkan SEMA No. 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah Dengan Status Zona Merah Covid-19.

Dalam pedoman itu telah disebutkan sistem work from home, pembagian shift kerja, persidangan secara daring, imbauan menjaga jarak aman, menggunakan alat pelindung diri sebagai upaya menjaga keselamatan pegawai pengadilan. Tidak hanya itu, MA telah menekankan penggunaaan e-Court maupun e-Litigation untuk menghindari atau setidaknya mengurangi potensi berkumpulnya banyak orang.

Jauh sebelumnya, sudah ada Nota Kesepahaman antara MA, Kejaksaan, Kepolisian dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Sidang Perkara Pidana melalui Konferensi Video dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada 13 April 2020.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait