Mulai Januari 2021, Bea Meterai Jadi Rp10 Ribu
Berita

Mulai Januari 2021, Bea Meterai Jadi Rp10 Ribu

RUU Bea Meterai segera disetujui menjadi undang-undang. Selama ini, bea materai memiliki dua tarif, yakni Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu per lembar. Nantinya, dokumen yang nilainya di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Komisi XI DPR dan Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai untuk diteruskan ke pembahasan tingkat II atau disahkan menjadi Undang-Undang dalam Paripurna DPR. Beleid tersebut nantinya akan mengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, yang hanya mengatur dokumen dalam bentuk kertas dan belum mengatur dokumen elektronik.

Dalam raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (3/9), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bea meterai yang sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu kini diubah menjadi satu tarif yaitu Rp10 ribu mulai 1 Januari 2021. Hal itu seiring dengan pembahasan RUU tentang Bea Meterai oleh Panja DPR RI yang dilakukan selama dua hari, yaitu pada 31 Agustus dan 1 September 2020 telah selesai sehingga siap untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

"UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan," katanya seperti dilansir Antara.

Sri Mulyani menyatakan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk dokumen yang nilainya di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai. "Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan dari yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus berbiaya meterai," ujarnya.

Ia melanjutkan RUU Bea Meterai yang berisi 32 pasal tersebut juga berisi mengenai penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen, baik dalam bentuk kertas maupun digital. "Ini sesuai dengan perubahan zaman sehingga kita berharap dengan adanya UU ini kita bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas," katanya. . (Baca Juga: Lima Poin Usulan Pemerintah di RUU Bea Materai)

Kemudian, UU yang sudah 34 tahun belum pernah direvisi ini turut memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik untuk menggunakan meterai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi.

"Untuk saat terutang dan subjek bea meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum," jelasnya.

Tags:

Berita Terkait