Publik Kritisi “Penetrasi” TNI dalam Pembahasan Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Berita

Publik Kritisi “Penetrasi” TNI dalam Pembahasan Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Semestinya, tugas dan fungsi TNI melaksanakan kebijakan pertahanan negara dan bukan membuat kebijakan pertahanan negara.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pembahasan Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme masih berlangsung di DPR. Belakangan, rencana pemerintah dalam melibatkan TNI ini mulai mendapat respon dari internal TNI. Dalam beberapa kesempatan, komandan pasukan khusus dari masing-masing matra ikut menyampaikan ke publik mengenai pentingnya Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Tidak hanya itu, Koalisi Masyarakat Sipil melihat ada upaya TNI untuk meloloskan rancangan Perpres yang tengah di bahas di DPR tersebut. “Bahkan TNI juga diduga secara aktif melakukan lobi-lobi di DPR untuk mendukung rancangan Perpres,” ujar Peneliti bidang HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie kepada hukumonline, Kamis (3/9).  

Menurut Ikhsan, langkah tersebut merupakan bentuk fait accompli TNI terhadap otoritas sipil. Ikhsan menilai, sebagai alat pertahanan negara, TNI seharusnya berada pada posisi sebagai pelaksana kebijakan negara, bukan berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan negara.

TNI lanjut Ikhsan, tidak seharusnya menunjukkan sikap politik kepada publik bahkan di duga melakukan lobi-lobi kepada DPR untuk mengesahkan rancangan Perpres tersebut. Langkah-langkah TNI tersebut dinilai terkesan memaksakan otoritas sipil untuk segera mengesahkan rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. (Baca Juga: Keterlibatan TNI Tangkal Terorisme Harusnya Sebagai Upaya Terakhir)

Dalam negara demokrasi yang menghormati prinsip supremasi sipil, pembentukan perpres dan undang-undang sepenuhnya berada di tangan otoritas sipil. Karena itu, Ikhsan mengingatkan sepatutnya TNI untuk tunduk pada kebijakan otoritas sipil dan melaksanakan kebijakan tersebut. TNI tidak seharusnya melakukan langkah-langkah politik yang berupaya mendorong proses pengesahan perpres.

“Jika TNI memiliki padangan terkait perpres, seharusnya padangan tersebut disampaikan ke dalam pemerintahan dalam hal ini Kementerian Pertahanan dan bukan disampaikan kepada publik, apalagi diduga sampai melobi ke DPR,” terang Ikhsan.

Saat ini rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang telah diserahkan Pemerintah kepada DPR. Secara substansial draft rancangan Perpres tersebut masih mengandung perdebatan di publik karena terdapat pasal-pasal bermasalah yang berpotensi mengancam hak asasi manusia dan kehidupan demokrasi.

Tags:

Berita Terkait