Mengunjungi Kembali Konsep Pidana Denda UU Darurat Tindak Pidana Ekonomi
Kolom

Mengunjungi Kembali Konsep Pidana Denda UU Darurat Tindak Pidana Ekonomi

​​​​​​​Konsep pengancaman pidana denda berdasarkan nilai/harga barang dalam UU Darurat Tindak Pidana Ekonomi dapat dirujuk sebagai konsep pengancaman pidana denda yang lebih lestari dan fleksibel dalam menghadapi perubahan nilai uang.

Bacaan 2 Menit
Dion Valerian. Foto: Istimewa
Dion Valerian. Foto: Istimewa

Konsep pengancaman pidana denda yang lazim diterapkan dalam formulasi tindak pidana di Indonesia adalah pengancaman pidana denda dengan nilai yang telah tertentukan dalam rumusan pasal (statutory maximum). Penerapan konsep ini dapat kita temukan dalam KUHP dan UU pidana di luar KUHP (baik UU pidana khusus maupun UU administratif bersanksi pidana). Konsep pidana denda dalam Pasal 79 Rancangan KUHP pun masih mengadopsi pola perumusan yang sama, meskipun sudah mengakomodasi kemungkinan perubahan nilai pidana denda melalui Peraturan Pemerintah dalam hal terjadi perubahan nilai uang.

Prinsip proporsionalitas, salah satu prinsip penting dalam pemidanaan, menuntut agar suatu sanksi pidana memiliki kesepadanan dan relevansi dengan tindak pidana yang bersangkutan. Prinsip tersebut menggariskan bahwa berat suatu sanksi pidana harus sepadan dengan tingkat keseriusan/keparahan dari tindak pidana. Dengan konsep formulasi nilai ancaman pidana denda yang terpacak secara permanen dalam rumusan pasal, nilai ancaman pidana denda cenderung rentan kehilangan proporsionalitasnya karena perubahan nilai uang dan bergegasnya pergerakan zaman.

Ketertinggalan nilai ancaman pidana denda ini, pada akibatnya yang paling buruk, dapat menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip proporsionalitas, sehingga seorang pembuat delik dijatuhi pidana denda yang tidak sepadan dan lebih ringan dibanding tingkat keseriusan/keparahan tindak pidana yang bersangkutan.

Sebagai contoh, kita dapat membandingkan pidana denda terhadap tindak pidana korupsi kerugian negara (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi – UU Tipikor) yang dilakukan pada tahun 2002 dengan tindak pidana berbentuk sama yang dilakukan pada tahun 2020. UU Tipikor, yang diterbitkan tahun 1999 dan direvisi tahun 2001, mengatur bahwa ancaman pidana denda maksimum terhadap korupsi kerugian negara adalah Rp1 miliar untuk subjek hukum orang (bagi korporasi ditambah 1/3).

Pada tahun 2002, nilai pidana denda sebesar Rp1 miliar mungkin dianggap cukup sepadan, berat, dan proporsional bagi korupsi kerugian negara. Namun, apakah nilai tersebut masih dianggap demikian bagi korupsi kerugian negara yang dilakukan pada tahun 2020? Jangka waktu 18 tahun tentu memungkinkan adanya perubahan signifikan terhadap nilai uang, yang berakibat pada semakin memudarnya kesepadanan dan relevansi antara suatu tindak pidana dengan pidana dendanya. Pada situasi itu, perubahan nilai uang membuat ancaman pidana denda yang dulunya proporsional jika dibandingkan dengan tindak pidananya, pada suatu waktu di masa depan menjadi tidak lagi proporsional.

Solusi terhadap permasalahan ini mungkin dapat kita upayakan dengan bantuan analisis perbandingan hukum dan menengok konfigurasi hukum di luar negeri. Beberapa UU pidana di negara lain mengadopsi konsep yang lebih menjamin proporsionalitas pidana denda sehingga lebih tahan dan fleksibel dalam menghadapi perubahan nilai uang.

Bribery Act Inggris misalnya, mengatur ancaman pidana denda yang tidak terbatas. Atau Foreign Corrupt Practices Act jo. Alternative Fines Act Amerika Serikat yang menentukan bahwa pidana denda dapat dijatuhkan maksimum senilai 2 kali keuntungan kotor (yang didapatkan pelaku) atau kerugian kotor (yang diderita korban).

Tags:

Berita Terkait