Dari Hukumnya Menjaminkan Tanah Orang Lain Tanpa Izin Hingga Arti Open Legal Policy
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Hukumnya Menjaminkan Tanah Orang Lain Tanpa Izin Hingga Arti Open Legal Policy

​​​​​​​Isu mengenai dapatkah pelaku penganiayaan ringan ditahan hingga sanksi hukum bagi pengusaha yang tak memberikan slip gaji juga dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Dari Hukumnya Menjaminkan Tanah Orang Lain Tanpa Izin Hingga Arti <i>Open Legal Policy</i>
Hukumonline

Informasi hukum kini menjadi salah satu kebutuhan masyarakat berbagai kalangan. Maka dari itu, Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline, menyediakan medium terkini dalam menghadirkan informasi hukum yang mudah dipahami. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik mengemas berbagai ketentuan hukum ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna.

Tak hanya artikel, edukasi hukum ini berkembang pula untuk dinikmati kapan saja dan di mana saja melalui format lain, yaitu infografis, video, chatbot, hingga podcast. Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Dari jerat hukum bagi yang menjaminkan tanah orang lain tanpa izin untuk pelunasan utang hingga makna dan kedudukan open legal policy dalam sistem hukum Indonesia.

  1. Jerat Hukum Menjaminkan Tanah Orang Lain Tanpa Izin

Debitur yang menjaminkan tanah milik orang lain tanpa izin untuk pelunasan utang debitur dapat diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan/atau pemalsuan surat. Selain itu, pemilik tanah tersebut juga dapat mengajukan gugatan untuk pembatalan perjanjian pemberian jaminan serta atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan debitur.

  1. Disekap dan Dipaksa Mengaku Sebagai Pencuri

Barangsiapa yang menyekap dan/atau memaksa orang lain agar ia mengaku sebagai pelaku tindak pidana dapat dijatuhkan sanksi pidana dalam Pasal 333 ayat (1) dan/atau Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, pengakuan tersebut bukan alat bukti yang sah, karena dalam hukum pidana, pengakuan sebagai alat bukti adalah pengakuan terdakwa di dalam persidangan, bukan di luar persidangan.

  1. Akibat Hukum Pembebasan Tanah Tanpa Izin Lokasi

Badan usaha yang membebaskan tanah untuk kepentingan usahanya dengan membeli atau mengganti rugi pemilik hak atas tanah tanpa adanya izin lokasi, berpotensi:

  1. tidak akan dapat mengajukan permohonan hak atas tanah atas tanah tersebut;
  2. tidak akan mendapatkan izin mendirikan bangunan, sehingga tidak dapat melakukan pembangunan untuk kegiatan usahanya.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait