Menerka Alasan Anita Kolopaking Cabut Permohonan Praperadilan
Berita

Menerka Alasan Anita Kolopaking Cabut Permohonan Praperadilan

Kuasa hukum hanya beralasan pencabutan merupakan hak pemohon.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Anita Kolopaking. Foto: RES
Anita Kolopaking. Foto: RES

Setelah menunggu sekitar dua pekan, sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan advokat Anita Kolopaking kembali digelar. Namun bukan permohonan yang dibacakan di ruang sidang, para kuasa hukum Anita justru menyerahkan surat pencabutan permohonan praperadilan kepada hakim tunggal yang memimpin sidang, Sahyuti.

“Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, bahwa selama belum ada jawaban dari termohon setiap saat. Setelah mempertimbangkan segala hal dan juga berkonsultasi dengan non-principal dengan ini kami nyatakan kami mencabut permohonan praperadilan ini. Kami sudah siapkan suratnya kami akan sahkan atau dibacakan tergantung kesepakatan karena intinya sama mencabut permohonan,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Anita, Tommy Sihotang di PN Jakarta Selatan.

Hakim Sahyuti pun mengabulkan permohonan pencabutan itu. “Menimbang bahwa terhadap permohonan ini. Menimbang bahwa pencabutan permohonan pemohon tak bertentangan hukum, maka dapat dikabulkan,” ujar hakim. (Baca: Advokat Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan Statusnya Sebagai Tersangka)

Usai sidang, Tommy tidak menjelaskan secara rinci alasan pihaknya mencabut permohonan. Ia hanya berkata jika pencabutan itu adalah hak pemohon dan lagipula hingga saat ini belum ada jawaban dari Termohon dalam hal ini Kepolisian RI. Tommy juga membantah saat ditanya apakah pencabutan ini karena berkas perkara surat jalan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang menyeret nama Anita sudah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Enggak, karena pelimpahannya belum juga berarti sudah P21. Kan bisa saja dikembalikan jaksa dengan meminta memenuhi petunjuk-petunjuk tertentu. Jadi enggak ada hubungan dengan itu. Betul-betul ini hasil diskusi mendalam dengan Ibu Anita sebagai pemohon principal,” ujarnya.

Bareskrim Polri menyelesaikan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan surat jalan palsu Djoko Tjandra saat masih menjadi buron kasus cessie Bank Bali kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Setidaknya ada tiga tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan yaitu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Utomo, dan Anita Kolopaking.

Tommy kembali ditanya sebenarnya apa alasan Anita mencabut permohonan itu, tetapi ia tetap enggan menjelaskannya. Tommy hanya mengatakan memang ada sejumlah alasan yang menjadi dasar pihaknya melakukan pencabutan, namun lagi-lagi ia enggan menjelaskan. Ia berdalih, jika diungkap alasan itu nantinya justru akan berkembang ke arah lain yang justru bisa merugikan kliennya.

Tags:

Berita Terkait