SE Baru Menteri PANRB, Sistem Kerja ASN di Masa Pandemi Berdasarkan Zona Risiko
Berita

SE Baru Menteri PANRB, Sistem Kerja ASN di Masa Pandemi Berdasarkan Zona Risiko

Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona aman, jumlah ASN yang WFO paling banyak 100 persen. Untuk wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang WFO paling banyak 50 persen. Untuk yang berisiko tinggi, jumlah ASN yang WFO paling banyak 25 persen.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
SE Baru Menteri PANRB, Sistem Kerja ASN di Masa Pandemi Berdasarkan Zona Risiko
Hukumonline

Untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di lingkungan kantor instansi pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kembali mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan normal baru. Sistem kerja baru bagi ASN tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai WFO berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten dan kota.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.67 Tahun 2020 tanggal 4 September tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. “Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Indonesia,” ujar Menteri Tjahjo seperti dilansir laman Kemenkominfo, Senin (7/9).

Menteri Tjahjo mengatakan pengaturan sistem kerja baru bagi ASN ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH) berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi.

Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten dan kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100 persen. Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75 persen. 

Untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50 persen. Sedangkan untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25 persen. (Baca: KMK Tunjangan Pulsa Terbit, PNS Dapat Pulsa Gratis Hingga Desember)

Hingga saat ini, banyak daerah lain di luar Provinsi DKI Jakarta yang termasuk dalam wilayah berisiko tinggi. Untuk itu, Menteri Tjahjo berharap SE Menteri PANRB yang baru ini benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.

Menteri Tjahjo kembali mengingatkan seluruh ASN agar dapat menjadi pelopor dan teladan dalam penerapan tatanan normal baru dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, namun tetap optimal, aman, serta produktif dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan publik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait