Kepailitan, Momok Menakutkan di Masa Pandemi
Utama

Kepailitan, Momok Menakutkan di Masa Pandemi

Jumlah kasus kepailitan dan PKPU diprediksi akan terus meningkat selama pandemi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang masih melanda dunia dan Tanah Air menjadi sebuah kekhawatiran besar bagi dunia usaha. Bagaimana tidak, sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan adanya kasus Covid-19 untuk pertamakalinya pada Maret 2020, banyak pelaku usaha yang gulung tikar alias tak mampu melanjutkan usahanya. 

Persoalan hukum pun timbul. Bukan hanya pemutusan hubungan kerja (PHK), dampak lain adalah macetnya pembayaran pinjaman pelaku usaha (nasabah/debitor) kepada bank atau pihak lain (kreditor) yang berujung ke meja hijau. Para pelaku usaha yang terdampak Pandemi akan menghadapi permasalahan ketepatan waktu dalam pembayaran kewajibannya. Bisa dikatakan, pandemi Covid-19 menjadi momok menakutkan bagi dunia usaha. 

Krisis yang terjadi pada 1998 jelas berbeda dengan kondisi saat ini. Pada 1998, orang masih banyak yang bekerja dan mencari pendanaan yang lain karena masih bisa keluar untuk berinteraksi dengan pihak lain. Namun dengan kondisi seperti saat ini semua serba dibatasi. Hal ini mengakibatkan terbatasnya negosiasi terhadap penundaan, keterlambatan atau tidak dibayarnya utang oleh para debitor ketika jatuh tempo.

Untuk mengatasi hal tersebut, salah satu jalan yang ditempuh kreditor adalah melakukan tuntutan pembayaran utang kepada debitor dengan menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Bisa dibayangkan wabah Covid-19 yang belum jelas kapan berakhir akan berdampak pada jumlah perkara kepailitan dan PKPU di pengadilan. Sebelum muncul wabah Covid-19 saja, jumlah perkara kepailitan dan PKPU sepanjang 2019 di lima pengadilan negeri (PN), yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar terbilang tinggi.

Berdasarkan data yang didapat hukumonline per Januari 2019-Juni 2020, jumlah keseluruhan perkara kepailitan dan PKPU yang dimohonkan, baik perorangan maupun badan usaha di PN Jakarta Pusat terdapat 542 kasus. Untuk kuartal I 2019 berjumlah 95 kasus, Kuartal II berjumlah 81 kasus, Kuartal III berjumlah 81 kasus, Kuartal IV berjumlah 84 kasus. Sedangkan untuk Kuartal I 2020 berjumlah 96 kasus, dan kuartal II berjumlah 105 kasus.

Sedangkan jumlah keseluruhan perkara kepailitan dan PKPU di PN Makassar pada periode Januari 2019-Juni 2020 berjumlah 14 kasus. untuk Kuartal I 2019 berjumlah 6 kasus, Kuartal II berjumlah 2 kasus, Kuartal III berjumlah 1 kasus, Kuartal IV berjumlah 2 kasus, Kuartal I 2020 berjumlah 1 kasus, Kuartal II berjumlah 1 kasus. (Baca Juga: Permohonan Kepailitan dan PKPU Masih Tinggi, POJK 11/2020 Dinilai Belum Maksimal)

Tags:

Berita Terkait