Empat Isu Krusial dalam RUU Penanggulangan Bencana
Berita

Empat Isu Krusial dalam RUU Penanggulangan Bencana

UU 24/2007 dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebencanaan, sehingga perlu aturan baru yang terpadu dan terkoordinasi dengan kebutuhan masyarakat. A

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

DPR bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah bersepakat memulai pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pihak Pemerintah menilai dalam RUU Penanggulangan Bencana terdapat empat isu krusial yang perlu mendapat perhatian khusus.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengatakan empat isu krusial itu harus jadi perhatian khusus. Pertama, kelembagaan. Menurutnya, pemerintah menilai pengaturan terkait tiga fungsi yakni koordinasi, komando, dan pelaksana. Terkait nama lembaga, bagi Juliari tak perlu menyebut nama lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana. Sedangkan pengaturan syarat dan tata cara pengangkatan kepala lembaga, penjabaran fungsi koordinasi, komando, pelaksana tugas.

Kemudian struktur organisasi dan tata kerja lembaga bakal diatur melalui peraturan presiden (Perpres). Pengaturan tersebut ditujukan agar memberi fleksibilitas serta memudahkan melakukan perubahan atau adaptasi sesuai kondisi dan perkembangan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang akan datang.  

Kedua, anggaran. Menurutnya, pengalokasian anggaran agar tidak dicantumkan persentase secara spesifik, tapi cukup diatur secara memadai. Dia beralsaan usulan tersebut agar menghindari adanya mandatory spending yang bakal membebani anggaran negara. Selain itu, cara tersebut menjadi bagian memberikan keleluasaan fiskal.

Ketiga, ketentuan sanksi pidana, pemerintah mengusulkan agar rumusan norma pengaturan sanksi pidana tak menerapkan hukuman minimal dan tak hanya hukuman badan berupa penjara, tapi juga pidana denda. 

Mantan anggota dewan periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) melanjutkan pemerintah mengusulkan agar pengaturan rumusan sanksi pidana menerapkan pidana maksimal. Pasalnya, tindak pidana dalam penanganan bencana masuk  kategori kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Dia mewanti-wanti betul soal penerapan sanksi pidana dalam RUU Penanggulangan Bencana.

Keempat,peran lembaga dan masyarakat. Dalam praktiknya, lembaga usaha dan lembaga internasional memiliki peran saat situasi penanggulangan bencana. Namun peran masyarakat pun tak boleh dipandang sebelah mata karena masyarakat sering aktif membantu pemerintah.

Tags:

Berita Terkait