Melihat Aturan Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Berita

Melihat Aturan Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Relaksasi dilakukan dengan cara penyesuaian iuran meliputi kelonggaran batas waktu pembayaran iuran JKK, JKM, JHT, dan JP setiap bulan; keringanan iuran JKK dan JKM; dan penundaan pembayaran sebagian iuran JP.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: RES
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: RES

Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk menangani dampak pandemi Covid-19. Kebijakan terbaru yang diterbitkan pemerintah yakni relaksasi  (keringanan) iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui terbitnya PP No.49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19. Beleid yang diundangkan 1 September 2020 ini memuat relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku dari Agustus 2020 sampai Januari 2021.

Penyesuaian iuran ini dilakukan dengan 3 cara. Pertama, kelonggaran batas waktu pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan. Kedua, keringanan iuran JKK dan JKM. Ketiga, penundaan pembayaran sebagian iuran JP. Untuk kelonggaran batas waktu pembayaran iuran, batas waktu pembayaran iuran mundur tadinya setiap tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya dari bulan iuran yang bersangkutan.

Keringanan iuran JKK-JKM diberikan sebesar 99 persen, sehingga iuran yang wajib dibayar selama relaksasi ini hanya 1 persen. Tapi ingat, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat relaksasi ini. Persyaratan keringanan iuran JKK dan JKM dapat diberikan untuk pemberi kerja, peserta penerima upah (PPU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum Agustus 2020.

Pasal 13 PP ini mengatur dalam hal peserta PPU dan PBPU mendaftar setelah Juli 2020, maka peserta harus membayar iuran JKK dan JKM untuk 2 bulan pertama. Keringanan iuran JKK dan JKM akan diberikan pada bulan ketiga kepesertaan sampai jangka waktu keringanan ini berakhir. Tapi ketentuan ini tidak berlaku jika bulan ketiga melewati jangka waktu keringanan iuran sebagaimana diatur dalam aturan ini.

Ketentuan Pasal 13 ini hanya berlaku untuk pekerja harian lepas, borongan, dan buruh dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang bekerja pada sektor usaha jasa konstruksi. Mekanisme pemberian keringanan iuran JKK dan JKM ini diberikan secara langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu mengajukan permohonan. (Baca Juga: Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan)

Untuk penundaan pembayaran sebagian iuran JP, pemberi kerja wajib memungut 1 persen dari upah pekerja, dan iuran yang ditanggung pemberi kerja 2 persen dari upah pekerja. Melalui program relaksasi ini yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan yakni 1 persen dari iuran yang harusnya dibayar. Sisa iuran yang belum dibayar sebesar 99 persen diberikan penundaan pembayaran yang pelunasannya bisa dilakukan sekaligus atau bertahap paling lambat mulai 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat 15 April 2022.

Ada syarat yang harus dipenuhi untuk perusahaan menengah dan besar yang ingin mendapat keringanan berupa penundaan pembayaran sebagian iuran JP. Persyaratan yang dimaksud antara lain kegiatan produksi, distribusi, atau kegiatan utama usaha terganggu akibat Covid-19, sehingga berdampak pada penurunan omset penjualan/pendapatan bulanan lebih dari 30 persen. Data penurunan ini disampaikan per bulan sejak Februari 2020 dengan surat pernyataan dari pimpinan tertinggi pemberi kerja secara itikad baik.

Persyaratan penundaan pembayaran sebagian iuran JP bagi usaha mikro dan kecil antara lain telah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum Agustus 2020 dan melunasi iuran sampai Juli 2020. Jika pekerja baru didaftarkan setelah Juli 2020, pembayaran iuran harus dilakukan sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat (2) huruf a PP 49/2020. Setelah memenuhi berbagai persyaratan itu, penundaan pembayaran bisa dilakukan setelah pemberi kerja terlebih dulu memberitahukan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Paling penting, relaksasi ini tidak mengurangi manfaat yang diterima peserta. “Selama masa penyesuaian iuran, manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterima peserta tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi Pasal 24 PP No.49 Tahun 2020 ini.

Penyesuaian iuran ini berlaku mulai Agustus 2020 sampai iuran Januari 2021. Jika jangka waktu penyesuaian ini berakhir pemberi kerja dan peserta wajib membayar dan menyetor atau melunasi pembayaran iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c PP 49/2020 ini.

Tags:

Berita Terkait