Percepat Penyerahan PSU oleh Pengembang, KPK Koordinasi dengan Pemda Depok dan Bogor
Berita

Percepat Penyerahan PSU oleh Pengembang, KPK Koordinasi dengan Pemda Depok dan Bogor

​​​​​​​KPK anggap Pemda Bogor tak serius.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Wilayah (Korgah) mengadakan rapat monitoring evaluasi (monev) dengan pemda kota Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Pertemuan dilakukan secara daring, Senin, 7 September 2020 ini dilakukan guna mendorong percepatan penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) yang dijanjikan pengembang.

“Perkembangan fasum-fasos belum secara signifikan meningkat, khususnya wilayah satelit ibu kota. Mengingat potensi aset PSU yang tidak diserahkan, hilang atau berubah fungsi masih sangat besar. Maka, kita tertibkan lagi penerapan Permendagri No.9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah,” ujar Perwakilan Tim Satgas V Korgah KPK Tri Budi Rochmanto.

Hadir dalam pertemuan Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana, menyampaikan data 2017-2020 bahwa dari 1.060 perumahan, 58% atau sebanyak 619 perumahan belum menyerahkan PSU. Salah satu kendala yang dihadapi oleh pemda Kota Depok adalah terkait ketersediaan personil SDM baik untuk melakukan survei maupun pensertifikatan.

“Saat ini hanya tersedia 3 personil yang dapat melakukan survei lokasi dan survei terhadap 1 perumahan perlu dilakukan beberapa kali kunjungan survei,” kata Nina. (Baca: Kinerja Penindakan KPK dalam Angka)

Kendala lainnya, lanjut dia, banyak ditemukan perumahan sudah tidak ada lagi pengembangnya atau bangkrut, namun PSU belum diserahkan. Akhirnya pemda mengambil alih secara sepihak. Menurutnya, penggantian lokasi dicari yang terdekat karena beberapa aset tidak sesuai lagi dengan site plan atau rencana tapak.

Peraturan Walikota Depok No. 14 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengajuan Izin Pemanfaatan Ruang Dan Rencana Tapak sebenarnya sudah mengatur sanksi terhadap pelanggaran. Sanksi berupa Pidana 3 bulan kurungan, denda maksimal Rp50 juta serta pencabutan status badan hukum pengembang. Namun, hingga saat ini sanksi tersebut belum pernah diterapkan. Pendekatan yang digunakan masih berupa surat teguran.

Sementara itu Kepala Bidang Aset BKAD Kota Bogor Dheri Wiriadirama menyampaikan dari 292 pengembang, 33% atau sebanyak 98 pengembang belum menyerahkan PSU kepada pemda. Sayangnya dalam Peraturan Walikota No.8 tahun 2014 tidak mengatur sanksi, sehingga upaya yang dilakukan sebatas langkah persuasif seperti surat teguran.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait