Salah Ketik Amar Putusan Jadi Alasan Banding ex Kepala Kantor Pajak
Berita

Salah Ketik Amar Putusan Jadi Alasan Banding ex Kepala Kantor Pajak

​​​​​​​Selain salah ketik, ada perbedaan nama mata uang dalam pertimbangan dan amar putusan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Yul Dirga saat menjalani sidang secara online. Foto: RES
Yul Dirga saat menjalani sidang secara online. Foto: RES

Masih ingat nama Yul Dirga? Mantan Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Jakarta Tiga yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dan divonis dengan pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan?

Perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kini telah memasuki tahap banding, baik yang diajukan oleh penuntut umum pada KPK maupun oleh Yul Dirga selaku terdakwa. Keduanya punya alasan masing-masing untuk mengajukan keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.

Yang cukup menarik yaitu alasan banding yang diajukan oleh Yul Dirga. Penasihat hukum Yul, Dorel Amir, mengatakan ada hal yang cukup fatal diutarakan hakim dalam amar putusan yaitu berkaitan dengan uang pengganti. Majelis menuliskan lambang uang pengganti untuk dollar singapura dengan lambang SG $, padahal seharusnya adalah SGD.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Yul Dirga untuk membayar uang pengganti sejumlah US $ 18.425 (delapan belas ribu empat ratus dua puluh lima dolar US), ditambah sejumlah SG $ 14.400 (empat belas ribu empat ratus dolar SIG),” tulis majelis dalam amar putusannya. Lambang yang sama juga dituliskan penuntut umum KPK dalam memori bandingnya.

Hal itu menurut Dorel bukan hanya salah ketik belaka tetapi akan berpengaruh terhadap eksekusi putusan. “Bagaimana nanti eksekusinya?” ujar Dorel saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu. (Baca: Catatan Menarik di Vonis Kepala Kantor Pajak, Dissenting Opinion dan Dakwaan Kedua Tidak Terbukti)

Dalam memori bandingnya, Dorel juga mengatakan penggunaan mata uang dollar singapura pun seandainya ditulis dengan benar tidak memiliki dasar dalam penjatuhan pidana tambahan terhadap kliennya. Sebab yang tercantum dalam beberapa pertimbangan adalah US$ 14.400,00 (empat belas ribu empat ratus dolar Amerika Serikat) seperti yang tertulis pada halaman 288 paragraf ke-4.

“Bahwa benar Saksi Hadi Sutrisno bersama Saksi Muhammad Naim Fahmi bertempat di belakang Komplek DPR RI menghitung jumlah uang tersebut dan membaginya menjadi 4 (empat), yaitu untuk Terdakwa US $ 14.400,00 (empat belas ribu empat ratus dolar AS) dan untuk Tim Pemeriksa Pajak masing-masing memperoleh US $ 13.700,00 (tiga belas ribu tujuh ratus dolar AS,” kata Dorel mengutip pertimbangan majelis.

Tags:

Berita Terkait