DJP Tambah 12 Perusahaan Luar Negeri Sebagai Pemungut Pajak Digital
Berita

DJP Tambah 12 Perusahaan Luar Negeri Sebagai Pemungut Pajak Digital

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah perusahaan luar negeri sebagai pemungut pajak digital. Kali ini, terdapat 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagai berikut LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte. Ltd., Twitter International Company, Zoom Video Communications, Inc., PT Jingdong Indonesia Pertama, dan PT Shopee International Indonesia.

Direktur P2 Humas DJP, Hestu Yoga Saksama menyampaikan bahwa dengan penunjukan ini maka terhitung sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Adapun jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. (Baca Juga: Melihat Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Kepailitan Dunia Usaha)

Yoga menambahkan bahwa DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

“Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha,” kata Yoga dalam pernyataan tertulis, Selasa (8/9). (Baca Juga: Kepailitan, Momok Menakutkan di Masa Pandemi)

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut. Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).

Tags:

Berita Terkait