MK Diminta Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri
Utama

MK Diminta Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri

Dalam amar putusannya sebagaimana larangan rangkap jabatan berlaku pula bagi Menteri sesuai putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019. Sebab, pemerintah menganggap putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019 tidak mengikat.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan tidak menerima uji materi Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait konstitusionalitas jabatan Wakil Menteri yang dapat diangkat oleh Presiden sesuai kebutuhan. Putusan ini meneguhkan bahwa jabatan Wakil Menteri tetap dianggap konstitusional sebagaimana termuat dalam Putusan MK No. 79/PUU-IX/2011.

Tapi, dalam pertimbangan putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada Kamis (27/8/2020), Mahkamah melarang Wakil Menteri merangkap jabatan lain sebagaimana berlaku pula pada menteri. Menurut Mahkamah pengangkatan dan pemberhentian Wakil Menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana pengangkatan dan pemberhentian Menteri, sehingga Wakil Menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana status yang diberikan kepada Menteri. “Dengan status demikian, seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara berlaku pula bagi Wakil Menteri.”

Atas dasar putusan itu, seorang advokat konstitusi, Viktor Santoso Tandiasa melayangkan uji materi Pasal 23 UU Kementerian Negara terkait larangan menteri rangkap jabatan. Sebab, dalam pertimbangan putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019, yang diucapkan pada 27 Agustus 2020, Mahkamah telah menegaskan melarang rangkap jabatan kepada Wakil Menteri.

“Pada Selasa, 8 September 2020 sekitar pukul 14.30 WIB, saya telah mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,” ujar Viktor Santoso Tandiasa kepada Hukumonline, Selasa (8/9/2020) malam. (Baca Juga: MK: Jabatan Wamen Konstitusional, Tapi Dilarang Rangkap Jabatan)

Pasal 23 UU Kementerian Negara yang menyebutkan Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau.

c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Dia mengatakan menyikapi larangan rangkap jabatan Wakil Menteri dalam bagian pertimbangan hukum putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019 itu, Menteri BUMN Erick Tohir - yang dibantu oleh 3 Wakil Menteri dan ketiganya merangkap sebagai Komisaris Utama ataupun Wakil Komisaris di 3 Perusahaan BUMN – pernah mengatakan "Saya belum tahu detailnya, tapi saya pelajari. Tetapi intinya tidak mengabulkan, tapi menyarankan. Nanti mungkin konsultasi dengan tentu dari pemerintah Menkumham, dan ada yang lain kita koordinasikan dulu." 

Lebih lanjut Menteri BUMN mengatakan "Saya mau pelajari dulu. Seakan-akan kami dari kementerian itu melawan hukum. Tapi kalau tidak salah itu keputusannya menganjurkan, jadi bukannya gitu. Saya yakin Wamen saya tak seperti itu."

Tags:

Berita Terkait