Pentingnya Penegakan Hukum Kejahatan Hutan yang Terstruktur dan Terorganisir
Berita

Pentingnya Penegakan Hukum Kejahatan Hutan yang Terstruktur dan Terorganisir

Salah satu kejahatan besar yang merusak lingkungan skala negara adalah pembakaran hutan, lahan dan illegal logging. Kejahatan seperti ini sangat kecil kemungkinannya dilakukan perorangan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Humum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diminta memfokuskan penegakan hukum kejahatan lingkungan, terutama di sektor kehutanan yang dilakukan secara terorganisir dan terstruktur.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin menanggapi data KLHK yang menyebutkan terdapat 155 perkara pidana perorangan, 25 perkara pidana kelompok masyarakat dan 20 pidana  Badan Usaha merupakan bukti nyata bahwa kinerja penegakan kejahatan kehutanan masih belum tepat sasaran.

"Kita bisa mengurai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sangat jelas ruh penegakan hukum pada undang-undang ini untuk mengatasi kejahatan hutan yang terstruktur dan terorganisir yang ditegaskan pada Pasal 1 angka 6," kata Akmal seperti dikutip dari situs dpr.go.id, Rabu (9/9).

Pasal 1 angka 6 UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, menyatakan Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.

Menurut Akmal, perlu ada evaluasi besar-besaran pada implementasi kinerja KLHK pada bidang penegakan hukum kejahatan kehutanan. Jangan sampai salah sasaran pada rakyat kecil yang sekedar bertahan hidup di sekitar hutan, dengan dalih undang-undang dikriminalisasi. Padahal kejahatan yang terorganisir telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang begitu besar hingga skala negara. (Baca Juga: Kebakaran Hutan ‘Sampai’ ke Ruang Pengadilan)

Ia memberikan contoh, salah satu kejahatan besar yang merusak lingkungan skala negara adalah pembakaran hutan, lahan dan illegal logging.  Kejahatan model seperti ini sangat kecil kemungkinannya dilakukan perorangan. Bukan saja merugikan masyarakat, bahkan merugikan negara. Pada skala makro menimbulkan kerusakan lingkungan hidup secara global atau dunia.

Akmal meminta kepada pemerintah agar upaya memberantas tindak pidana di bidang kehutanan terus dilakukan guna mereduksi dampak negatif yang timbul. Dirinya melihat ada beberapa kendala pada eksekusi penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang kehutanan.

Tags:

Berita Terkait