KY Usulkan Konsep Pembagian Peran Masuk dalam RUU Jabatan Hakim
Berita

KY Usulkan Konsep Pembagian Peran Masuk dalam RUU Jabatan Hakim

Disarankan MA dan KY dapat duduk bersama membahas sejumlah substansi yang muncul dalam RUU Jabatan Hakim ini. DPR meminta berbagai pihak terus memberi masukan terkait RUU Jabatan Hakim ini.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi hakim sebagai pejabat negara. BAS
Ilustrasi hakim sebagai pejabat negara. BAS

Komisi Yudisial (KY) terus mengingatkan dan mendorong pembentuk undang-undang (UU) agar RUU Jabatan Hakim segera dibahas dan disahkan menjadi UU. Hal ini agar ada payung hukum kejelasan status dan kedudukan hakim sebagai pejabat negara yang mandiri berikut hak-haknya. Mulai dari proses rekrutmen, jenjang karier, pembinaan, mutasi-promosi hakim, pengawasan, hingga pensiun. Apalagi, kini RUU Jabatan Hakim masuk dalam Prolegnas 2020 yang diharapkan bisa disahkan pada akhir tahun ini.      

"KY berharap DPR bersama pemerintah dan partisipasi seluruh pihak segera mengesahkan RUU Jabatan Hakim, yang salah satunya menempatkan profesionalitas status kedudukan hakim sebagai pejabat negara," kata Komisioner KY Aidul Fitriciada Azhari Aidul dalam diskusi daring bertajuk Mendorong RUU Jabatan Hakim untuk Perbaikan Manajemen Kekuasaan Kehakiman”, Rabu (9/9/2020). (Baca Juga: KY Berharap RUU Jabatan Hakim Segera Dibahas)

Aidul menjelaskan RUU Jabatan Hakim bisa menjawab persoalan manajemen hakim terkait mekanisme rekrutmen hakim, promosi-mutasi hakim, penilaian profesi, pembinaan, mekanisme pengawasan, pensiun hakim. Dia berharap RUU Jabatan Hakim bisa memasukan konsep shared responsibility system atau pembagian peran/tanggung jawab beberapa lembaga negara dan publik sebagai konsekuensi status hakim sebagai pejabat negara dengan segala hak-haknya dan bentuk akuntabilitas peradilan.

“Konsep ini tentu akan mengubah one roof system atau sistem satu atap yang selama ini diterapkan oleh Mahkamah Agung (MA). Tapi, dengan konsep shared responsibility system diharapkan terciptanya proses mengawasi dan saling mengimbangi antar lembaga negara,” kata dia.

Dia memberi contoh selama ini MA dan KY kerap berseberangan terkait kewenangan rekrutmen calon hakim. MA menerapkan sistem satu atap dalam proses rekrutmen calon hakim karena tak ingin ada pihak eksternal yang mengintervensi. Sementara KY merasa seharusnya terlibat demi menegakkan independensi kehakiman, menjaga kehormatan hakim, dan menegakkan akuntabilitas peradilan. Nantinya, KY mengambil bagian dalam proses peningkatan integritas hakim yang menjadi tanggung jawabnya.

Tapi, kata dia, yang terpenting RUU Jabatan Hakim segera disahkan agar ada kejelasan status hakim sebagai pejabat negara yang sejauh ini belum jelas payung hukumnya. Sejak awal KY mendukung perubahan status hakim dari PNS menjadi pejabat negara karena akan berdampak positif bagi para hakim. Dia berharap manajemen hakim ini bisa benar-benar menjamin karir profesi hakim dan paling utama menjaga kemandirian lembaga peradilan.

Duduk bersama

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyambut positif masuknya kembali RUU Jabatan Hakim dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020. "Kami menyambut positif masuknya kembali RUU Jabatan Hakim dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 ini. RUU ini dapat menjadi titik penting penataan pengelolaan kekuasaan kehakiman," ujar Tholabi dalam diskusi dalam kesempatan yang sama. (Baca Juga: Pembentuk UU ‘Rombak’ Daftar Prolegnas 2020 Menuai Kritik)  

Tags:

Berita Terkait