Langkah Kembali Mewujudkan Satu Wadah untuk Para Advokat
Berita

Langkah Kembali Mewujudkan Satu Wadah untuk Para Advokat

Di tengah perpecahan yang terjadi, para advokat memiliki cara masing-masing untuk kembali mewujudkan ‘Advokat Bersatu’.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Penerimaan kembali 15 advokat dari Peradi-RBA menjadi anggota DPN Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan pada Rabu (9/9). Foto: istimewa.
Penerimaan kembali 15 advokat dari Peradi-RBA menjadi anggota DPN Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan pada Rabu (9/9). Foto: istimewa.

Rabu (9/9), pukul 13.00 WIB menjadi satu tapak sejarah bagi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Bertempat di Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Barat, Jalan Tomang Raya No. 10D, telah dilangsungkan upacara penerimaan 15 advokat dari Peradi-RBA menjadi anggota DPN Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan. Acara ini berlangsung dengan pendaftaran kembali ke-15 orang tersebut di cabang Peradi Jakarta Barat.

 

Menandatangani surat pernyataan, 15 orang atas nama Sudjanto Sudiana, S.H., M.H.; Heroe Tjondronegoro, S.H.; Herman Ligasetiawan, S.H., M.H.; Leo Prihadiansyah, S.H; Agung Kurniawan, S.H., S.E., M.M., M.H.; Hepata Berliana M. Aritonang, S.H., M.H.; Nur Setia Alam Prawiranegara, S.H., M.Kn.; Yvonne M. Nurima, S.H.; Ridwan Sitorus, S.H.; Didi Jubaidi, S.H.; Zaenal Abidin, S.H., M.H.; F. Setiadji; Kunto, P., S.E., S.H., C.N.; Linda Teresia, S.H.; Supriatiningsih, S.H., M.H.; Adheri Zulfikri Sitompul, S.H., MIP, CLA.; Supono, S.H., M.H.; Abdul Salim, S.H., M.H.; dan Makidin Karwita, S.H. telah menyatakan, “Siap kembali menjadi anggota Peradi dibawah pimpinan Ketua Umum Prof. Dr. H. Fauzie Hasibuan, S.H., M. H.   dan memilih menjadi anggota Peradi DPC Jakarta Barat di bawah pimpinan Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H..”

 

Hukumonline.com

 

 

Hukumonline.com

Surat pernyataan kembali menjadi anggota Peradi di bawah pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan. Foto: istimewa. 

 

Adapun langkah tersebut juga berarti pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Peradi-RBA. Selain itu, momen kembalinya 15 advokat ke organisasi Peradi juga dipandang sebagai tanggung jawab untuk mengembalikan hakikat ‘advokat kembali bersatu dalam satu wadah’ dan sejajar dengan para penegak hukum sebagai empat pilar penegak hukum.

 

“Kami cukup 1 (satu) periode saja mendukung Beliau, karena tujuan awal kami berada di sana agar hasil Munas Makassar dilaksanakan dengan karateker dan terjadinya rekonsiliasi. Namun, perpecahan ternyata berlangsung sampai sekarang. Oleh karena itu, sebagai advokat kami bertanggung jawab agar tetap bersatu, maka pilihan yang terbaik saat ini adalah langkah kembali kami kepada Peradi agar ‘advokat kembali bersatu dalam satu wadah sesuai UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” sebagaimana tertulis dalam surat pernyataan. 

 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memenangkan gugatan banding Peradi pimpinan Fauzie Y. Hasibuan terhadap Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan. Momen ini melahirkan beberapa putusan penting, yakni penundaan Munas II Peradi di Makassar dan dilanjutkan dengan Munas di Pekanbaru pada 12-14 Juni 2015 adalah sah; serta Fauzie Yusuf Hasibuan selaku Ketua Umum dan Thomas E. Tampubolon selaku Sekretaris Jenderal DPN Peradi 2015-2020 yang dipilih dan ditetapkan dalam Munas II Peradi di Pekanbaru (12-14 Juni 2020) adalah sah.

 

Melalui putusan tersebut, Ketua Dewan Pembina Peradi, Otto Hasibuan berharap, inilah saat yang tepat bagi para advokat untuk kembali bersatu. Tidak akan ada lagi dispute (perselisihan) di antara pengurus. Pun itu sebabnya, Peradi pimpinan Fauzie Y. Hasibuan terbuka menerima advokat yang mau mendaftarkan diri kembali. “Kita akan terima semua. Ini saatnya kembali kita rajut kebersamaan dalam perjuangan bersama,” tutur Otto sebagaimana dikutip dari artikel Hukumonline,12 Juli 2020.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Tags:

Berita Terkait