Regulasi Berserakan, BPHN Usul Bentuk RUU Jaminan Benda Bergerak
Berita

Regulasi Berserakan, BPHN Usul Bentuk RUU Jaminan Benda Bergerak

Karena instrumen lembaga penjaminan benda bergerak seperti gadai, fidusia, dan resi gudang masih diatur terpisah-pisah dalam UU yang berbeda. Ketiga intrumen itu praktiknya menimbulkan masalah dan tidak seragam.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi peraturan. BAS
Ilustrasi peraturan. BAS

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan regulasi yang mengatur mengenai jaminan benda bergerak perlu disempurnakan dan dikompilkasi menjadi satu undang-undang (UU). Sebab, pengaturan instrumen lembaga penjaminan seperti gadai, fidusia, dan resi gudang masih diatur terpisah-pisah dalam UU yang berbeda.   

“Apalagi, masing-masing peraturan dinilai sudah usang, sehingga perlu diperbaharui agar memenuhi kebutuhan terkini di lapangan,” ujar Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM Prof R Benny Riyanto dalam keterangannya saat pemaparan dalam Konsinyering Penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, Selasa (8/9/2020) kemarin  yang dilaksanakan secara virtual.

Dia menilai tiga instrumen pengaturan benda bergerak yang berlaku di Indonesia memiliki sejumlah kelemahan. Ketiga instrumen yang dimaksud yakni Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1161 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang gadai; UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; dan UU No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomo 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.

“Diperlukan pembaharuan dengan membentuk peraturan yang terintegrasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaminan Benda Bergerak,” usul Benny.

Salah satu alasan yang melatarbelakangi perlunya RUU Jaminan Benda Bergerak, kata dia, adanya ketimpangan aturan yang diatur oleh regulasi existing, sehingga dalam praktik berpotensi memunculkan persoalan. Pertama, mengenai sempitnya cakupan/ruang lingkup jaminan benda bergerak.

“Akibat terbatasnya ruang lingkup pengaturan jenis jaminan benda bergerak, maka hipotek kapal laut menjadi tidak dapat diakomodir. Padahal praktik internasional, seperti UNCITRAL memberi parameter yang luwes terkait ruang lingkup benda bergerak ini,” kata dia.

Kedua, isu terkait pendaftaran. Baginya, pendaftaran merupakan instrumen penting untuk mendata benda yang telah dilekatkan jaminan kebendaan. Sementara bagi pihak yang berkepentingan, pendaftaran penting untuk mengetahui status benda yang dijaminkan. Regulasi yang mewajibkan adanya pendaftaran hanya fidusia, sementara gadai tidak wajib didaftarkan. Namun, ada persoalan dalam pendaftaran jaminan fidusia yakni soal pendaftaran di wilayah domisili pemberi fidusia.

Tags:

Berita Terkait