Jika Langgar Protokol Kesehatan, Calon Kepala Daerah Bisa Dijerat Pidana
Berita

Jika Langgar Protokol Kesehatan, Calon Kepala Daerah Bisa Dijerat Pidana

Karena itu, semua pasangan calon kepala daerah dan tim pendukungnya harus mentaati protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 dalam setiap tahapan pilkada.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Simulasi pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Foto: RES
Simulasi pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Foto: RES

Pandemi Covid-19 belum berakhir, data Satgas Penanganan Covid-19 per 9 September 2020 mencatat jumlah kasus positif di Indonesia mencapai 203.342, sembuh 145.200, dan meninggal 8.336. Namun, pemerintah tetap menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan tahapan pilkada lanjutan ini merupakan keputusan politik yang sudah dibahas bersama DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP serta otoritas kesehatan. “Kemudian Presiden sudah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tahapan lanjutan ini dan sudah disahkan oleh DPR menjadi UU No. 6 Tahun 2020,” ujar Tito sebagaimana dilansir setkab.go.id. (Baca Juga: Diingatkan! Potensi Klaster Baru Covid-19 dalam Pendaftaran Pilkada)

Tito menekankan sedikitnya ada 2 aspek yang perlu diantisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020. Pertama, potensi aksi kekerasan, anarkis, intimidasi, dan lainnya sebagaimana pemilu/pilkada sebelumnya. Kedua, mencegah penyebaran/penularan Covid-19.

Dia mencatat tahapan pilkada yang rawan penularan Covid-19 antara lain verifikasi faktual calon perorangan 24 Juni-12 Juli lalu. Kemudian kegiatan pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian yang dilakukan KPU secara door to door juga rawan penularan Covid-19.

Tito juga menyebut telah memberikan teguran keras kepada 53 petahana karena melakukan kerumunan sosial. Selanjutnya, tahap verifikasi pasangan calon yang akan digelar 23 September 2020 termasuk kategori rawan. Titik rawan lainnya yaitu masa kampanye 26 September-5 Desember 2020 dan pemungutan suara.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menekankan pentingnya semua pihak mematuhi protokol kesehatan. Dia mencatat pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon 4-6 September 2020 lalu ditemukan banyak pelanggaran.

“Memang harus ada tindakan tegas oleh semua penyelenggara dalam menjaga disiplin ini dengan juga menjatuhkan sanksi yang tegas,” ujar Mahfud MD usai memimpin rapat koordinasi terkait Pilkada Serentak 2020 sebagaimana dikutip polkam.go.id, Rabu (9/9/2020).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait