Tanggung Jawab In House Counsel Saat Advice-nya Berdampak Negatif bagi Perusahaan
In House Counsel Series

Tanggung Jawab In House Counsel Saat Advice-nya Berdampak Negatif bagi Perusahaan

Bila tidak yakin bisa minta opini eksternal sebagai pelengkap.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 4 Menit
Senior Vice President–Head of Legal & Corporate Secretary Indosat Ooredoo, Gilang Hermawan. Foto: RES
Senior Vice President–Head of Legal & Corporate Secretary Indosat Ooredoo, Gilang Hermawan. Foto: RES

Ada pertanyaan menarik dari peserta bimbingan kerja fresh graduate hukum untuk profesi in-house counsel yang diselenggarakan hukumonline. Bagaimana tanggung jawab dari in-house ketika nasihat hukum yang diberikan kepada perusahaan ternyata kurang tepat atau berdampak destruktif bagi perusahaan?

Senior Vice President–Head of Legal & Corporate Secretary Indosat Ooredoo, Gilang Hermawan, menjelaskan jika In-House dalam memberikan nasihat hukum ternyata berdampak destruktif terhadap perusahaan maka hal ini bisa dikembalikan ke ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Menurut Gilang, manajemen perusahaan merupakan tanggung jawab dari Direksi. Karena In-House dalam perusahaan bertugas untuk memberikan nasihat-nasihat hukum terhadap suatu permasalahan yang dihadapai oleh perusahaan. “Ultimate responsibility ada di direksi,” ujar Gilang menjawab pertanyaan saat sesi pelatihan berlangsung, Kamis (10/9).

Gilang menjelaskan, biasanya dalam menghadapi sebuah persoalan dalam perusahaan, Direksi tidak hanya akan meminta nasihat dari In-House. Direksi juga akan meminta pendapat dari sejumlah divisi yang dirasa berkaitan dengan permasalahan yang sedang dihadapi. Oleh karena itu, pengambilan keputusan terkait suatu permasalahan tidak hanya menjadi tanggung jawab dari seorang In-House.

“Biasanya direksi tidak hanya meminta advice dari in-house. Tergantung dengan masalahnya sehingga fungsi-fungsi itu akan banyak,” terang Gilang. (Baca Juga: Menariknya Profesi In House Counsel bagi Lulusan Sarjana Hukum)

Lantas pertanyaannya adalah bagaimana jika keputusan telah diambil berdasarkan hasil advice kemudian ternyata salah? Menurut Gilang, terdapat dua bentuk tanggung jawab. Tanggung jawab yang muncul akibat risiko komersial (comercial risk) dan tanggung jawab pidana.

Menurut Gilang, sepanjang keputusan yang diambil perusahaan merupakan keputusan komersial yang berkaitan dengan bisnis proses perusahaan dan didalamnya tidak terdapat unsur kesengajaan dan niat jahat (mens rea) maka tidak bisa dimintai pertanggung jawaban.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait