Setiap masalah rumah tangga hendaknya diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Namun, jika segala upaya telah ditempuh, tetapi tidak berhasil dan rumah tangga tak bisa lagi dipertahankan, mungkin perceraian terpaksa menjadi pilihan terakhir. Jika memang harus demikian, pahami aspek hukum perceraian dalam Melek Hukum edisi kali ini.
Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!
1. Bentuk Upaya Hukum
Selengkapnya: Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak - bit.ly/GugatTalak
2. Yang Mengajukan
Selengkapnya: Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak - bit.ly/GugatTalak
3. Alasan Perceraian
Selengkapnya: Bisakah Bercerai Karena Suami Selalu Membanting Pintu? – bit.ly/AlasanCerai
4. Saat Terputusnya Perkawinan
Selengkapnya: Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak - bit.ly/GugatTalak
5. Upaya Rujuk
Selengkapnya: Talak Tiga Karena Emosi, Lalu Ingin Rujuk Lagi - http://bit.ly/RujukSetelahTalak3
Dasar Hukum:
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) - bit.ly/KompilasiHukumIslam
Referensi:
Sayuti Thalib, 1986, Hukum Kekeluargaan Indonesia, UI-Press: Jakarta.