Mendorong Penerapan Kepatuhan dan Tata Kelola di Industri Fintech
Utama

Mendorong Penerapan Kepatuhan dan Tata Kelola di Industri Fintech

Keseimbangan antara inovasi dengan kepatuhan dan tata kelola perusahaan fintech harus diterapkan demi perlindungan konsumen.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Perkembangan industri layanan keuangan berbasis digital atau fintech tanah air tumbuh sangat pesat saat ini. Menurut Laporan Annual Member Survey Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) terbaru tahun 2019/2020, pertumbuhan tersebut didukung oleh jumlah penduduk usia kerja yang tinggi, penetrasi internet yang berkembang pesat (termasuk pengguna ponsel dan media sosial), banyaknya kelompok masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan (underbanked dan unbanked) serta lingkungan regulasi yang kondusif dan peningkatan investasi di sektor fintech.

Pertumbuhan industri tersebut ditunjukkan oleh semakin banyaknya pemain berlisensi, ragam solusi jasa keuangan yang ditawarkan serta adopsi di pasar. Ketika pandemi Covid-19 menerpa perekonomian Indonesia, cara hidup, bekerja, dan bertransaksi masyarakat berubah menjadi lebih digital.

Pembayaran Digital telah membantu lebih banyak pengguna dalam melakukan transaksi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sedangkan Pinjaman Online terus memberikan akses keuangan. Berdasarkan statistik Bank Indonesia (BI), jumlah instrumen e-Money di Indonesia terus bertambah. Pada bulan April lalu, jumlahnya instrumen e-Money menyentuh titik tertinggi dan mencapai 412.055.870. (Baca Juga: Menariknya Profesi In House Counsel bagi Lulusan Sarjana Hukum)

Akumulasi penyaluran pendanaan melalui Pinjaman Online pun terus tumbuh. Menurut OJK, pada bulan Juni 2020 jumlahnya mencapai Rp113,46 triliun (atau senilai USD7,6 milyar), naik 153,23% dibandingkan dengan bulan yang sama tahun lalu. Transformasi digital akan terus berkembang. Pengguna dan konsumen fintech pun akan semakin bertambah di tahun-tahun mendatang.

Di tengah perkembangan tersebut, industri harus mengedepankan dan mengembangkan sistem yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mendorong kepatuhan dan tata kelola yang baik. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan konsumen dan inovasi yang bertanggung jawab dari penyelenggara fintech di berbagai vertikal. Selain perlindungan konsumen dan tata kelola yang baik, Laporan Annual Member Survey AFTECH 2019/2020 juga menyoroti potensi fintech dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, terutama selama masa pandemi. (Baca Juga: Kepailitan, Momok Menakutkan di Masa Pandemi)  

“Kami menyadari bahwa menyeimbangkan inovasi dan tata kelola yang baik tidaklah mudah. AFTECH menyambut baik upaya pemerintah dalam mendorong inovasi melalui regulasi light-touch dan kebijakan safe harbor policy. Kami juga mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap perlindungan konsumen dan tata kelola yang baik. Kami percaya bahwa kolaborasi yang lebih kuat antara industri fintech dan pemerintah sangat penting untuk mencapai kondisi keseimbangan ideal antara pertumbuhan dan tata kelola, yang pada akhirnya akan menciptakan ekosistem keuangan digital yang bertanggung jawab dan mendukung pemulihan ekonomi nasional," kata Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Niki Luhur, Kamis (10/9).

Dia menjelaskan dengan pergeseran yang tak terhindarkan ke ekonomi digital, perlindungan konsumen sangatlah penting untuk mengembangkan industri fintech. Selain memiliki Code-of Conduct atau Tata Tertib umum untuk seluruh penyelenggara fintech di bawah grup Inovasi Keuangan Digital (IKD), AFTECH juga telah menunjuk Komite Etik dan Tata Kelola Independen untuk mendukung penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik di dalam asosiasi. Selanjutnya, AFTECH akan mengeluarkan standar industri termasuk perlindungan data pribadi, pedoman teknis, dan serangkaian Kode Etik khusus untuk meningkatkan keunggulan daya saing industri dan memastikan inovasi yang bertanggung jawab dalam ekosistem fintech Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait