Ahli : OJK Tak Perlu Terbitkan Aturan Khusus Perluasan Lini Usaha Asuransi
Berita

Ahli : OJK Tak Perlu Terbitkan Aturan Khusus Perluasan Lini Usaha Asuransi

Perluasan lini usaha ini seharusnya juga diatur dalam UU Perasuransian agar ada kesetaraan bagi pelaku usaha dan perusahaan asuransi dengan perusahaan penjaminan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Jika memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian), maka pengaturan yang ideal untuk memasarkan produk baru perasuransian adalah cukup mengajukan permohonan izin produk kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, OJK tidak perlu menerbitkan peraturan otoritas yang khusus untuk setiap produk atau lini usaha perluasan perasuransian.

Hal tersebut diungkapkan Kornelius Simanjuntak dalam kapasitasnya sebagai Ahli yang dihadirkan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (Pemohon) dalam sidang lanjutan pengujian UU Perasuransian pada Kamis (10/09/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Pemohon dan Ahli yang dihadirkan MK. Dalam permohonan ini, Pemohon mendalilkan Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian bertentangan dengan UUD 1945.

“Jika dianalisis lebih dalam lagi, perluasan lini usaha ini seharusnya juga diatur dalam UU Perarusansian agar ada kesetaraan bagi pelaku usaha dan perusahaan asuransi dengan perusahaan penjaminan,” jelas Kornelius yang merupakan Ahli Hukum Perasuransian dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. (Baca Juga: OJK: Lini Usaha Suretyship Boleh Dijalankan Perusahaan Asuransi

Lebih lanjut Kornelius mengatakan ketentuan ruang lingkup asuransi dapat diperluas sesuai kebutuhan masyarakat, baik usaha asuransi umum, jiwa, dan syariah sekalipun. Perluasan usaha yang dimaksud dapat berupa penambahan manfaat yang besarnya didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Tetapi, adanya ketentuan lebih lanjut terkait perluasan usaha yang diatur Peraturan OJK, baik dari segi macam, jenis, dan lini usaha, telah berakibat kepada tertutup dan kakunya produk perasuransian. Menurut Kornelius, hal ini berakibat pada produk asuransi karena tidak dapat mengikuti kemajuan bidang usaha yang bersifat dinamis.

Sementara itu, Irvan Rahardjo yang merupakan praktisi isu perasuransian selaku Ahli yang dihadirkan MK mengungkapkan asuransi adalah ikhtiar manusia dari mengurangi risiko dan mengambil keuntungan dari pengumpulan dana dengan janji memberikan manfaat untuk menghindari risiko ketidakpastian.

Berkaitan dengan permohonan Pemohon, Irvan mengungkapkan izin penerbitan perluasan usaha berupa suretybond hanya diberikan pada Asuransi Jasa Raharja. Namun, seiring perkembangan waktu dan kebutuhan masyarakat, izinnya diperluas pada 22 perusahaan perasuransian. 

Tags:

Berita Terkait