Satgas Ingatkan Penyelenggaraan Pilkada di Zona Merah Patuh Protokol Kesehatan
Berita

Satgas Ingatkan Penyelenggaraan Pilkada di Zona Merah Patuh Protokol Kesehatan

Hal ini tidak lepas dari fakta bahwa ketika melakukan pendaftaran bakal pasangan calon akhir pekan lalu, Bawaslu masih menemukan adanya 20 bakal pasangan calon yang tidak membawa serta hasil swab test dari rumah sakit.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Data Kementerian Kesehatan mencatat dalam peta zona risiko, ada 309 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. Dari jumlah tersebut, 45 kabupaten/kota atau 14,56% masuk dalam zona merah (tinggi) yang tersebar pada 14 provinsi yang akan menjalankan pilkada serentak. Untuk itu, Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah (Pemda) memperketat aktivitas politik di daerahnya yang melibatkan massa.

“Kita perlu memperhatikan perkembangan kasus Covid-19, dan penanganannya di seluruh daerah yang berpartisipasi dalam pilkada ini,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Kamis (10/9), di Kantor Presiden.

Wiku menegaskan agar para kontestan pilkada selama mengikuti proses dan tahapan pilkada untuk menerapkan Implementasi Protokol Kesehatan dengan Ketat Menuju Pemilihan Serentak Lanjutan yang Aman Covid-19. Ia mengingatkan agar para bakal pasangan calon eajib melakukan tes PCR dan dilarang melakukan kontak fisik selama proses seleksi.

Hal ini tidak lepas dari fakta bahwa ketika melakukan pendaftaran bakal pasangan calon akhir pekan lalu, Bawaslu masih menemukan adanya 20 bakal pasangan calon yang tidak membawa serta hasil swab test dari rumah sakit ke KPU. (Baca Juga: Ketika Istana Menaruh Perhatian Pada Potensi Penyebaran Covid-19 Lewat Klaster Pilkada)

Selain itu Wiku juga mengingatkan tentang metode kampanye yang diperbolehkan berdasarkan protokol kesehatan Covid-19. Menurut Wiku kontestan Pilkada boleh melakukan pertemuan terbatas dengan maksimal dihadiri 50 orang sambil tetap menjaga jarak 1 meter.

Kontestan juga disarankan untuk menggunakan metode media online saat melakukan debat publik atau debat terbuka. Menurut Wiku hal ini dapat dilaksanakan di studio lembaga penyiaran dengan memperhatikan maksimal kehadiran 50 orang serta tetap menjga jarak 1 meter.

Sementara untuk bahan kampanye disarankan berbentuk alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, face Shield atau hand sanitizer maupun kegiatan lain yang diperbolehkan peraturan yang berlaku dengan menerapkan protokol ketat dan berkoordinasi dengan satgas daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait