KPK Buka Diklat Penyuluh Antikorupsi Bagi APIP
Berita

KPK Buka Diklat Penyuluh Antikorupsi Bagi APIP

APIP selaku pengawas kerap terlibat kasus korupsi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi korupsi. Ilustrasi: BAS
Ilustrasi korupsi. Ilustrasi: BAS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membuka pendidikan dan pelatihan (diklat) “Persiapan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Daerah”. Pembukaan kegiatan dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, serta 600 orang auditor APIP secara daring, Kamis, (10/9).

“Independensi APIP merupakan suatu keharusan. Mahkota seorang auditor itu adalah independensi. Sekalipun rekan-rekan memiliki kapabilitas dan kapasitas yang memadai, tetapi bila dalam melaksanakan pekerjaan dengan mudah dapat diintervensi oleh pejabat tertentu, maka integritas auditor seketika itu juga akan runtuh,” ujar Alex Marwata dalam sambutan pembukaannya di Jakarta.

Usai pembukaan, KPK melalui Pusat Edukasi Antikorupsi menyelenggarakan kuliah umum bertema “Peran APIP Daerah dalam Pencegahan Korupsi”. Hadir sebagai narasumber Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tumpak Haposan Simanjuntak dan Ketua Koordinator Wilayah Pencegahan KPK Adlinsyah M. Nasution.

“Pencegahan korupsi menjadi tanggung jawab pusat dan daerah. Ini semuanya membutuhkan peran APIP sebagai lapis ketiga atau layer ketiga pertahanan akuntabilitas di dalam konsep tiga lapis pengendalian atau three lines of defence,” ujar Tumpak yang membawakan materi berjudul ‘Peran APIP dalam Pencegahan Korupsi’.

Selain peningkatan kapabilitas, diklat persiapan sertifikasi penyuluh antikorupsi ini diselenggarakan untuk mempersiapkan APIP sebagai koordinator pencegahan korupsi di daerah. KPK berharap peran APIP dapat diperluas sebagai agen perubahaan dengan menjadi penyuluh antikorupsi. (Baca: Perlu Integrasi dan Komitmen Aparat Hukum dalam Pencegahan Korupsi)

Dalam struktur pemerintahan daerah, salah satu pemangku kepentingan yang memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan korupsi adalah APIP. Salah satunya, APIP melakukan koordinasi pencegahan korupsi sebagaimana tercantum dalam PP No 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah. Dengan peran tersebut, maka APIP daerah perlu terus ditingkatkan kapabilitasnya dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi. Harapannya, pelaksanaan pencegahan korupsi di daerah dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Kegiatan ini akan dilaksanakan sebanyak total 11 gelombang (batch) dengan total peserta setidaknya 690 orang yang berasal dari 34 provinsi. Setiap gelombang diikuti oleh sekitar 50-60 orang auditor APIP di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Gelombang terakhir dijadwalkan pada 23 – 27 November 2020.

Tags:

Berita Terkait