Urgensi Kehadiran RUU PDP dalam Percepatan Transformasi Digital
Berita

Urgensi Kehadiran RUU PDP dalam Percepatan Transformasi Digital

RUU PDP sebagai regulasi yang menjadi salah satu komponen dalam percepatan transformasi digital nasional.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah bersama DPR RI masih membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan kehadiran UU PDP tersebut merupakan kebutuhan utama dalam mendorong momentum percepatan transformasi digital di Indonesia. Seperti diketahui, pengumpulan data pribadi telah diterapkan pada berbagai kegiatan bisnis seperti e-commerce, financial technology (fintech) hingga jasa keuangan konvensional.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Widodo Muktiyo. Menurutnya, RUU PDP begitu penting untuk melengkapi percepatan transformasi digital sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo pada Pidato Kenegaraan 14 Agustus 2020 di DPR RI. “Undang-Undang PDP menjadi bagian penting untuk melengkapi lima langkah percepatan transformasi digital,” jelasnya dalam keterangan pers Kominfo pada Webinar "RUU PDP sebagai Pelindungan Pribadi di Dunia Digital", dari Jakarta, Sabtu (12/9).

Menurut Widodo percepatan transformasi digital juga membutuhkan regulasi, pendanaan dan pembiayaan agar sesuai dengan perencanaan. Hal tersebut dinilai sebagai ilustrasi awal untuk melihat masa depan Indonesia. Adapun 5 langkah percepatan trasformasi digital sesuai arahan Presiden antara lain percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital dan penyediaan layanan internet, roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis seperti pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, perdagangan, industri maupun penyiaran.

"Kemudian, percepat integrasi Pusat Data Nasional, siapkan kebutuhan SDM talenta digital serta yang berkaitan dengan regulasi, skema pendanaan dan pembiayaan. RUU PDP dalam hal ini masuk dalam langkah percepatan kelima yakni regulasi," jelasnya. (Baca Juga: Penerapan e-KYC Harus Diimbangi Perlindungan Data Pribadi)

Widodo juga mengimbau masyarakat untuk memahami kebutuhan era kini, yakni ekosistem teknologi itu sendiri. “Sekarang ini kebutuhan dasar manusia di seluruh dunia termasuk di Indonesia itu adalah kebutuhan terhadap teknologi informasi yaitu WiFi dan Battery,” jelasnya

WiFi dan Battery, lanjutnya, menjadi sangat esensial dalam kehiduan masyarakat digital, “Saya yakin peserta Webinar ini semua juga kalau kehilangan WiFi atau tidak punya listrik merasa sudah betul-betul dunianya enggak utuh,” jelasnya.

Batasan Kedaulatan Data

Sementara itu, perkumpulan Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) ingin Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mempertimbangkan penetapan batas kedaulatan digital negara Indonesia dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). "Aliran data melintasi batas negara (cross-border data flow) pasti melalui jaringan telekomunikasi atau jaringan internet domestik ke luar Indonesia. Jaringan domestik itulah wilayah teritori atau kedaulatan digital Indonesia," kata Ketua Umum MASTEL Kristiono seperti dikutip dari Antara.

Tags:

Berita Terkait