DJSN Dorong Ruang Rawat Inap Standar JKN Segera Diberlakukan
Berita

DJSN Dorong Ruang Rawat Inap Standar JKN Segera Diberlakukan

Pasal 23 ayat (4) UU SJSN mengamanatkan ruangan atau kamar rawat inap untuk peserta JKN merupakan kelas standar. Kelas standar yang dirancang DJSN dibagi menjadi kelas standar JKN PBI dan non-PBI.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: RES

Kehadiran program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sejak 2014 sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Meski program JKN ini telah berjalan selama 6 tahun, tapi pelaksanaannya masih menghadapi banyak tantangan. Selain persoalan defisit dana jaminan sosial (DJS), masih ada mandat peraturan yang belum bisa dijalankan program JKN ini, salah satunya rawat inap kelas standar.

Ketua DJSN, Tubagus Achmad Choesni, mengatakan sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang ruang rawat inap JKN kelas standar sebagaimana amanat Pasal 23 ayat (4) UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Sebab, selama ini program JKN menerapkan kelas I, II, III sebagaimana diatur dalam Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Mengacu Perpres No.64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, mengamanatkan agar dilakukan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020. Penerapannya dilakukan secara bertahap paling lambat tahun 2022.  

Sebelum menerapkan kelas standar, Choesni mengingatkan perlu ada persiapan dan kesinambungan antara kelas standar dengan paket layanan. “Kami bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait telah melakukan proses peninjauan dan kesiapan (kelas standar JKN, red),” kata Choesni dalam diskusi secara daring bertema “Penerima Manfaat dalam Penerapan Kebijakan Kelas Rawat Inap JKN” di Jakarta Senin (14/9/2020). (Baca Juga: Pemerintah Diminta Terus Benahi Tata Kelola Program JKN)

Seperti dikeketahui, kelas rawat inap yang diterima peserta JKN saat ini dibagi menjadi kelas 1, 2, dan 3. Sebelumnya, DJSN periode pertama telah menerbitkan Peta Jalan JKN 2012-2019 yang memuat 8 sasaran pokok yang salah satunya paket manfaat medis dan nonmedis (kelas perawatan) sama, tidak ada perbedaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Sayangnya, target yang harusnya dicapai tahun 2019 itu tidak dapat dipenuhi.

Anggota DJSN dari unsur ahli, Mickael Bobby Hoelman, mengatakan perlu skenario untuk melaksanakan mandat Perpres untuk menerapkan kelas standar secara bertahap. Dari berbagai masukan yang diterima, Mickael menyebut DJSN merumuskan kelas standar JKN dibagi menjadi 2 yakni kelas standar PBI dan non-PBI. Untuk kelas standar PBI jumlah tempat tidur untuk satu ruangan maksimal 6 dan 4 untuk kelas standar non-PBI.

“Pelaksanaan kelas standar berpotensi menimbulkan dampak, antara lain penyesuaian fasilitas kelas rawat inap JKN oleh RS. Jika peserta mau naik kelas perawatan di atas standar bisa dilakukan dengan membayar sendiri atau asuransi tambahan,” kata Mickael.

Tags:

Berita Terkait