Yuk Pahami Penggunaan Doktrin Business Judgment Rule dalam Bisnis Perusahaan
Info Hukumonline

Yuk Pahami Penggunaan Doktrin Business Judgment Rule dalam Bisnis Perusahaan

Sehingga dapat memitigasi atau meminimalisir risiko untuk terhindar dari tindak pidana korupsi.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Yuk Pahami Penggunaan Doktrin Business Judgment Rule dalam Bisnis Perusahaan
Hukumonline

Direksi yang menjadi bagian dalam organ perusahaan memiliki peran yang sangat penting, terutama dalam pengambilan keputusan dalam perusahaan, di mana pengambilan keputusan oleh direksi tersebut memiliki dua sisi ekonomis yang dapat membawa keuntungan atau kerugian bagi perusahaan itu sendiri.

Tidak akan ada masalah ketika perusahaan mendapat keuntungan, bahkan keuntungan perusahaan tersebut dapat digunakan sebagai peningkatan kinerja. Namun, bila yang terjadi sebaliknya, yakni kerugian, maka keputusan yang diambil oleh direksi dapat menimbulkan persoalan hukum.

Persoalan hukum ini semakin diperparah jika perusahaan tersebut merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), karena dapat dibilang kerugian yang terjadi merupakan kerugian bagi keuangan negara sehingga berdampak pada direksi. Akibatnya direksi yang berperan dalam kerugian tersebut berpotensi dapat tersangkut perkara korupsi.

Namun, seluruh potensi ini dapat diminimalisir jika perusahaan dapat memahami doktrin Business Judgment Rule (BJR). Eksistensi doktrin BJRyang mengatur mengenai batasan-batasan tertentu terkait kapan direksi dan komisaris tidak dapat dibebani pertanggungjawaban atas risiko keputusan atau tindakan pengawasan yang telah diambil yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) dan Pasal 114 ayat (5) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas PT serta POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dalam Pasal 13 ayat (2).

Walaupun, potensi perusahaan dikenakan sanksi atas tindak pidana korupsi tetap ada karena perlu adanya unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan jahat) di dalamnya. Prinsip kehati-hatian sangat penting sebelum mengambil keputusan.

Berangkat dari kebutuhan bagi perusahaan, konsultan hukum, penegak hukum, serta konsultan hukum dalam perusahaan untuk memahami lebih dalam mengenai penerapan BJR di Indonesia, Hukumonline.com akan menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2020 bertema, “Implementasi Doktrin Business Judgment Rule di Indonesia dalam Aktivitas Bisnis Perusahaan”. Webinar ini akan dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2020, pukul 09.30 - 12.00 WIB.

Dalam webinar ini akan hadir dua narasumber yang kompeten dalam bidangnya, untuk membahas mengenai implementasi doktrin BJR di Indonesia. Kedua narasumber tersebut adalah Prof. Surya Jaya, S.H., M.Hum., selaku Hakim Agung dari Mahkamah Agung RI, dan juga Chandra M. Hamzah selaku Co-Founder dan Partner dari Asssegaf Hamzah & Partners. Webinar ini juga akan dimoderatori oleh Hamalatul Qurani selaku Journalist dari Hukumonline.com.

Tags:

Berita Terkait