Ingin Ekonomi Pulih, Masyarakat Diimbau Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19
Berita

Ingin Ekonomi Pulih, Masyarakat Diimbau Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19

Terdapat daerah-daerah yang berisiko menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Kurang pedulinya masyarakat menerapkan protokol kesehatan jadi penyebab peningkatan jumlah kasus positif.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung di sejumlah wilayah termasuk DKI Jakarta sejak Senin (14/9). Penegak hukum Kepolisian RI melaksanakan Operasi Yustisi serentak nasional untuk menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan demi menekan persebaran virus Covid-19. Kedisiplinan tersebut diharapkan dapat mempercepat pemulihan kesehatan dan selanjutnya kebangkitan ekonomi nasional.

Hal itu ditegaskan dalam dialog yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dengan tema “Operasi Yustisi Dorong Pemulihan Kesehatan dan Percepatan Kebangkitan Ekonomi”. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan penegakan kedisiplinan tersebut diterapkan secara bertahap dengan mengedepankan upaya persuasif simpatik hingga penegakan hukum. Ia menambahkan langkah tersebut dimulai dari teguran mematuhi protokol kesehatan, hingga sanksi denda dan kerja sosial bahkan pencabutan izin tempat usaha.

“Sasaran operasi yustisi adalah daerah-daerah yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Sehingga kembali lagi ke wilayah masing-masing, bagaimana penerapannya,” tegasnya saat menjadi narasumber dialog di Media Center KPCPEN, Provinsi DKI Jakarta, Senin (14/9) seperti dikutip dari Setkab.

Dalam penerapan sanksi Kepolisian bekerja bersama TNI, pemerintah daerah (Pemda), termasuk para stakeholder terkait, bahkan melibatkan komunitas-komunitas masyarakat. Untuk sanksi-sanksi, disesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 dan mengikuti peraturan daerahnya. Juga disediakan fasilitas sidang di tempat, dengan melibatkan Kejaksaan, Panitera dan Hakim. Sehingga setelah hakim menjatuhkan putusan bagi pelanggar, pelanggar bisa langsung membayar denda, ataupun bisa dijatuhkan hukum kerja sosial.

“Dalam operasi ini, polisi tetap mengedepankan upaya persuasif simpatik. Seperti saat melakukan sosialisasi dan menemukan masyarakat tanpa masker, maka polisi harus memberinya masker cadangan yang sudah disiapkan oleh setiap anggota polisi di lapangan,” jelas Awi.

Operasi Yustisi pada tahap awal fokus pada pendisiplinan penggunaan masker di masyarakat, yang berikutnya akan dilengkapi dengan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. (Baca Juga: Melihat Operasional Industri Jasa Keuangan pada PSBB Jakarta Jilid II)

Operasi ini juga akan melibatkan dan memberdayakan komunitas-komunitas yang selaras dengan program Perpolisian Masyarakat. Contohnya adalah komunitas masyarakat yang ada di pasar, mall, terminal, stasiun kereta, komunitas sepeda, komunitas di perumahan-perumahan dan lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait