Menekankan Pro Bono bagi Advokat Saat Pandemi
Berita

Menekankan Pro Bono bagi Advokat Saat Pandemi

Selain ladang ibadah, jasa hukum probono bentuk kepedulian advokat terhadap sesama yang membutuhkan. Para advokat seluruh Indonesia saat menjalankan tugasnya harus tetap disiplin untuk menjalankan protokol Kesehatan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi advokat: BAS
Ilustrasi advokat: BAS

Sejak merebaknya pandemi Covid-19, dunia usaha dan industri jasa mengalami penurunan pendapatan, termasuk layanan jasa profesi advokat. Namun, sejatinya adanya pandemi Covid-19 tidak membuat layanan jasa advokat menjadi kehilangan semangat, tetapi bisa mengambil peluang untuk tetap survive menangani perkara perkara baik yang bersifat komersial maupun perkara pro bono (layanan jasa hukum gratis).  

Wakil Sekretaris Jenderal Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan, Rivai Kusumanegara mengatakan pandemi Covid-19 ini sangat berdampak dunia usaha, termasuk berdampak pada penurunan pendapatan bagi law firm dan advokatnya. Sebab, sebagian besar perusahaan yang biasanya menggunakan jasa advokat mengalami penurunan pendapatan yang berdampak pada pendapatan advokat yang biasa menangangi kasus komersial.

“Biasanya perusahaan yang menggunakan jasa hukum advokat kelas 1 (advokat ternama di Indonesia, red) akan beralih ke advokat kelas 2. Perusahaan yang biasanya menggunakan advokat kelas 2 dapat menggunakan jasa advokat kelas di bawahnya lagi,” kata Rivai dalam Ngobrol Bareng melalui IG Live Hukumonline bertajuk “Tetap Fit & Spirit Hadapi Pandemi Ala Advokat Beken”, Jum’at (11/9/2020).    

Bagi Rivai, pandemi Covid-19 ini harus menjadi momentum bagi advokat untuk banyak berbuat kebaikan. Misalnya, menangani perkara pro bono (layanan jasa hukum gratis) untuk meringankan beban para pencari keadilan yang memerlukan bantuan hukum. “Apalagi, pro bono adalah kewajiban advokat. Inilah yang disebut profesi yang mulia (officium nobile, red). DPN Peradi juga telah mewajibkan hal itu,” pesannya.

Rivai menyarankan menangani perkara pro bono sebaiknya terus dilakukan sesuai proporsinya. Selain ladang ibadah, jasa hukum pro bono bentuk kepedulian advokat terhadap sesama yang membutuhkan. “Terlebih ada stigma hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Karena itu agar hukum ini memiliki ruang yang baik, perlu banyak advokat yang menangani perkara pro bono. Hal ini berguna membangun budaya hukum agar para advokat menangani kasus-kasus pro bono.

Selain itu, saran dia, advokat harus memanfaatkan peluang pada masa pandemi ini. Baginya, pandemi Covid-19 ini menjadi kesempatan naik kelas bagi para advokat. “Ini membuat kesempatan naik kelas para advokat. Menurut saya ada berkahnya juga. Dan tentunya advokat harus tetap meningkatkan kompetensinya (kualitas, red).”

Advokat terpapar Covid-19

Terkait beberapa advokat terpapar Covid-19, Rivai mengatakan meningkatnya penyebaran Covid-19 di Tanah Air dalam beberapa bulan terakhir mengakibatkan beberapa advokat anggota, pengurus DPN Peradi, DPC Peradi, dan PBH Peradi yang terpapar Covid-19. Dia mengatakan sejak awal merebaknya pandemi Covid-19, Peradi telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada DPC Peradi dan anggota seluruh Indonesia agar menjalankan protokol kesehatan dan mengedepankan pertemuan virtual.

Tags:

Berita Terkait