Putusan MK, ‘Idu Geni’, dan Soal Bagian yang Mengikat Oleh: Fajar Laksono*)
Kolom

Putusan MK, ‘Idu Geni’, dan Soal Bagian yang Mengikat Oleh: Fajar Laksono*)

​​​​​​​Mengingat berkekuatan mengikat, pertimbangan hukum putusan MK harus dijauhkan dari uraian yang sekadar mengandalkan otoritas atau diskresi hakim konstitusi dalam memutus.

Bacaan 7 Menit
Fajar Laksono. Foto: RES
Fajar Laksono. Foto: RES

Ada ‘celetukan’ kawan dari seberang, “Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak mengikat. Itu cuma saran, karena yang mengikat itu amar. Terhadap pendapat itu, saya tidak kaget, tidak ‘gumun’. Pendapat macam itu muncul tak hanya belakangan ini. Tak juga hanya di sini, di Indonesia.

Diskursus globalnya sudah sejak lama. Jauh lebih tua dari umur putusan pertama MK sendiri. Dalam sejumlah kolom tanya jawab, pertanyaan itu juga sering muncul. Tapi jawabannya, mohon maaf, konvensional dan tak aktual basis pendekatannya, jadinya kerap tak memuaskan. Lantas, bagaimana memahami soal ini? Sebetulnya dari putusan MK (dalam perkara pengujian UU) bagian mana yang punya kekuatan hukum mengikat?

Trio Arus Pandangan

Ada tiga arus pandangan terkait hal itu. Masing-masing ditopang argumen pembenarannya. Ketiganya penting dibentangkan. Pertama, yang punya kekuatan mengikat ialah amar putusan. Titik. Kedua, selain amar, ratio decidendi dalam pertimbangan hukum juga mengikat. Ketiga, pertimbangan hukum putusan, seluruhnya bersifat mengikat.

Pada pendapat pertama dikatakan, misalnya oleh James Bradley Thayer (2005), tidak boleh ada pengadilan bertindak menjadi ‘penasihat’ bagi lembaga-lembaga negara lain. Memberikan putusan dengan pendapat atau pertimbangan hukum yang sifatnya nasihat, menurut Thayer, sama sekali bukan pelaksanaan fungsi kehakiman.

Maka dikatakan, putusan macam  itu tak mengandung kualitas kekuasaan kehakiman. Nasihat kata Thayer, tak memiliki kekuatan mengikat dan tidak berlaku. Jadi, siapapun tak perlu buang-buang waktu memahami putusan MK. Cukup baca amar saja, selesai. Dalam pengertian itu, nasihat yang diajukan MK, terutama yang dikemukakan dalam pertimbangan hukum, lebih bersifat rekomendasi ketimbang perintah yang mengikat. Dengan demikian, pembentuk UU atau addressat putusan MK tak terikat pada pertimbangan hukum MK.

Di kelompok kedua, pertimbangan hukum putusan dipilah dua: ratio decidendi dan obiter dicta. Ratio decidendi merupakan bagian yang menjadi dasar atau alasan pokok MK dalam memutus dan itu yang mencetuskan amar. Ratio decidendi tak bisa dipahami terpisah dari amar. Maksudnya, bagian ini punya kekuatan mengikat secara hukum dan bernilai sebagai kaidah hukum. Bahkan, ia mengikat untuk masa depan.

Sementara, obiter dicta merupakan bagian pertimbangan hukum yangtak punya hubungan langsung dengan problem hukum perkara. Ia sekadar ilustrasi atau analogi untuk menyusun argumen guna menentukan pertimbangan hukum. Jadinya, rasio decidendi mengikat, sementara obiter dicta tidak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait