Legislator Ini Pastikan Fungsi BI-OJK Tetap Sama
Berita

Legislator Ini Pastikan Fungsi BI-OJK Tetap Sama

Tidak ada dewan moneter dalam draf Perppu Reformasi Keuangan yang beredar di masyarakat.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Wacana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Reformasi Keuangan masih menjadi perhatian publik. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi memastikan Perppu Reformasi Sistem Keuangan tidak mengatur dewan moneter, begitu juga fungsi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih tetap sama atau tidak ada peralihan kewenangan.

“Jadi draf yang beredar di luar itu kami pastikan (dari) hasil komunikasi informal bahwa tidak ada satu perubahan cukup signifikan,” katanya seperti dikutip Antara, Selasa (15/9).

Untuk itu, lanjut dia, DPR meminta agar pemerintah mensosialisasikan Perppu tersebut terlebih dahulu kepada publik. Ia mengharapkan dengan adanya pernyataan tersebut akan memberikan jaminan kepada pelaku pasar keuangan termasuk investor pasar modal terkait sistem keuangan di Tanah Air.

Adapun yang diarahkan di dalam Perppu tersebut, lanjut dia, sejumlah penguatan di antaranya kepada BI, OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Misalnya, lanjut dia, penguatan dalam memudahkan syarat mendapatkan pinjaman jangka pendek bagi perbankan yang kesulitan likuiditas di BI, mengingat ada 12 jenis syarat dan dianggap rumit dalam situasi krisis.

Penguatan selanjutnya, kata dia, terkait peningkatan peran atau kebijakan dari Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Selain itu, juga ada penguatan dalam bentuk badan pengawas di OJK yang bisa mensupervisi dan memandu langkah regulator ini hingga solusi terkait sumber pendanaan di OJK yang mengandalkan iuran industri jasa keuangan. (Baca Juga: Menyoal Wacana Penerbitan Perppu Penataan dan Penguatan Sektor Keuangan)

Peran LPS juga akan diperkuat agar bisa melakukan penanganan di bank yang terindikasi bermasalah atau bank yang masuk dalam pengawasan intensif. Selama ini, LPS baru bisa berperan ketika bank itu dinyatakan bank gagal.

Namun, lanjut dia, untuk menentukan bank gagal, masih dilakukan pendalaman karena OJK menginginkan penentuan status tersebut diputuskan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (Kementerian Keuangan, BI, OJK, LPS) ditambah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait