Melihat Kesiapan KPU dan Bawaslu dalam Pilkada Serentak
Berita

Melihat Kesiapan KPU dan Bawaslu dalam Pilkada Serentak

KPU telah membuat sejumlah aturan protokol kesehatan dalam setiap tahapan, hingga hari H pemungutan suara. Bawaslu optimis mampu menangani sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi sepanjang tahapan pilkada dan mendapat dukungan dari institusi lain.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pilkada serentak: BAS
Ilustrasi pilkada serentak: BAS

Desakan agar dilakukan penundaan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak terus bermunculan. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) optimis bisa mengatasi sejumlah kendala pelaksaanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 dengan tetap mengedepankan aspek Kesehatan yang menjadi prioritas.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti menegaskan lembaganya memahami kekeuh-nya pemerintah untuk tetap melaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Namun, DPD memiliki sejumlah catatan yang patut dipertimbangkan dalam menggelar hajatan demokrasi tangkat lokal ini.

La Nyalla melihat banyaknya pelanggaran protokol kesehatan berujung potensi memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 secara terselubung oleh sejumlah pasangan calon, khususnya calon petahana. Karena itu, dia meminta KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara yang berada di garda terdepan dapat mengawasi secara berkala dan terbuka kepada publik setiap proses tahapan pilkada yang berjalan.

“Supaya dapat menjamin kualitas pilkada berjalan dengan baik,” ujar La Nyalla di Komplek Gedung DPD, Senin (14/9/2020). (Baca Juga: Kalangan Parlemen Suarakan Penundaan Tahapan Pilkada)

DPD memang mengambil sikap agar pelaksanaan pilkada serentak dapat ditunda pada 2021. Sebab, DPD menemukan sejumlah temuan dan masalah yang menjadi ancaman potensi pilkada sebagai klaster massal penyebaran Covid-19. DPD telah menggelar rapat konsultasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengetahui kesiapan dua lembaga penegak hukum itu dalam mendukung penuh kerja Bawaslu dan KPU dalam hal pengawasan dan penindakan pelanggaran tahapan Pilkada.

“Kemarin telah terbukti adanya pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran pasangan calon di sejumlah KPU di daerah,” ujarnya.

Ketua KPU Arief Budiman mengakui adanya sejumlah calon peserta pilkada terpapar positif Covid-19. Bahkan, data KPU per 14 September menunjukan ada 63 orang positif Covid-19 yang tersebar di 21 provinsi. Meski begitu, KPU telah menyiapkan berbagai perangkat protokol kesehatan serta prosedur dan skema untuk menjawab persoalan tersebut.

Tags:

Berita Terkait