Sejumlah Kekhawatiran Soal Pengembalian Tugas OJK ke BI
Utama

Sejumlah Kekhawatiran Soal Pengembalian Tugas OJK ke BI

Isu pengembalian kewenangan OJK ke BI serta pembentukan dewan moneter berisiko terhadap perekonomian nasional.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Pemerintah berencana mengembalikan tugas pengawasan jasa keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Indonesia (BI). Peralihan kewenangan tersebut terlihat dalam Revisi Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI.

Rencana pemerintah tersebut justru menimbulkan kritik dari berbagai ahli ekonomi karena merusak reformasi pengawasan sektor keuangan yang telah dibangun sejak krisis 1998. Selain itu, pengembalian tugas OJK kepada BI juga dikhawatirkan melemahkan pengawasan industri jasa keuangan.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah Redjalam mengatakan pengalihan kewenangan tersebut justru menimbulkan kegaduhan pada industri jasa keuangan sehingga berisiko krisis. Dia menjelaskan pembentukan OJK merupakan salah satu tahap reformasi sektor jasa keuangan agar pengawasan terhadap industri tersebut menjadi lebih ketat.

“Isu pembentukan dewan moneter dan pengalihan OJK ke BI hanya memunculkan kegaduhan. Seharusnya kita paham sekali proses reformasi sektor jasa keuangan sejak 1997-98 ketika krisis moneter di ujung rezim orde baru. Kita sangat semangat sekali reformasi sektor jasa keuangan dengan perkuat BI, bentuk LPS dan OJK serta sahkan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis (UU 9/2016). Itu semua rangkaian bagaimana refomrasi sektor keuangan. Dan setelah lalui itu, sudah buat kita makin baik jika tidak mungkin kita akan terpuruk lagi,” jelas Piter, Selasa (15/9).

Dia menilai rencana pengalihan kewenangan OJK ke BI hanya emosional pemerintah karena tidak sesuai harapan dalam menangani pandemi Covid-19. “Nampaknya kita ingin cepat keluar dari masalah ini padahal pandeminya sendiri sedang berlangsung. Pemikiran pembentukan dewan moneter, pengembalian pengawasan OJK ke BI itu bentuk emosional karena tidak sesuainya harapan pemerintah dalam hadapi masalah-masalah di tengah pandemi ini. Seharusnya tidak emosional seperti itu,” kata Piter. (Baca Juga: Menyoal Wacana Penerbitan Perppu Penataan dan Penguatan Sektor Keuangan)

Lontaran kritik juga disampaikan Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani yang menyatakan perbaikan pengawasan sektor jasa keuangan tidak perlu dengan penyatuan kembali BI dan OJK. Menurutnya, perbaikan dapat dilakukan dengan memperketat aturan main dalam kode perilaku atau market of conduct sektor jasa keuangan. Menurutnya, terdapat lembaga khusus yang mengawasi jasa keuangan sudah tepat dan efektif.

“OJK saat ini sedang perbaiki sistem keuangan khususnya dari non-bank. Sekarang isunya di market conduct agar dikembangkan bukan regulasi. Market conduct ini yang harus diperhatikan regulator untuk perlindungan seperti pada industri pasar modal asuransi,” jelas Aviliani.

Tags:

Berita Terkait