Meminta Kejelasan Batas Usia Pensiun Pekerja dalam UU Ketenagakerjaan
Berita

Meminta Kejelasan Batas Usia Pensiun Pekerja dalam UU Ketenagakerjaan

Karena penerapan Pasal 154 huruf c UU Ketenagakerjaan menimbulkan multitafsir dalam menentukan usia pensiun normal seorang pekerja/buruh dalam perusahaan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan uji materi Pasal 154 huruf c UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait usia pensiun pekerja/buruh pada Selasa (15/9/2020). Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 68/PUU-XVIII/2020 ini dimohonkan Eko Sumantri dan Sarwono selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja PT PLN (Persero).

Mengutip laman resmi MK, Eko Sumantri mengaku telah memperbaiki permohonan sesuai nasihat majelis panel dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (26/8/2020) lalu. Eko mengatakan Pemohon bertindak sebagai perorangan dan dalam jabatan selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja PLN.

Sebagai tambahan yang disarankan oleh Majelis, Pemohon menambahkan surat kuasa khusus anggota sebanyak 112 orang. Pemohon mempertegas kedudukan hukum dengan mengatakan Pemohon I dan Pemohon II adalah sebagai perseorangan dalam pengertian termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama.

Sementara pada bagian kerugian konstitusional, Pemohon menilai berlakunya Pasal 154 huruf c UU Ketenagakerjaan ini mengenai usia pensiun tanpa kepastian hukum memberikan kesempatan pemberi kerja (perusahaan) menentukan usia pensiun melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama. Hal ini menimbulkan multitafsir dalam menentukan usia pensiun normal seorang pekerja/buruh dalam perusahaan.

Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Umum dan Sekjen Serikat Pekerja PT PLN (Persero) ini menilai Pasal 154 huruf c UU Ketenagakerjaan mengandung ketidakjelasan atau multitafsir batas usia pensiun bagi pekerja/buruh dalam sebuah perusahaan. Akibatnya, perusahaan bebas menafsirkan sendiri batas pensiun pegawainya sesuai dengan keinginan/kehendaknya.

“Aturan ini menimbulkan kerugian konstitusional bagi pegawai PT PLN (Persero), sehingga kita mengajukan uji materi Pasal 154 huruf c UU No. 13 Tahun 2003 itu ke MK,” ujar Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN Eko Sumantri didampingi Sekjennya, Sarwono, dalam persidangan di MK, Rabu (26/8/2020) lalu. (Baca Juga: PP Jaminan Pensiun Harus Jadi Rujukan Batas Usia Pensiun)

Selengkapnya, Pasal 154 huruf c UU Ketenagakerjaan menyebutkan “Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) (penetapan PHK melalui Pengadilan Hubungan Industrial, red) tidak diperlukan dalam hal: (c). pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait