6 Usulan Terkait Amandemen UU Bank Indonesia
Berita

6 Usulan Terkait Amandemen UU Bank Indonesia

Namun rencana ini mendapatkan kritik dari para ekonom.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Dosen pada Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada (FE UGM), Anggito Abimanyu. Foto: RES
Dosen pada Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada (FE UGM), Anggito Abimanyu. Foto: RES

Di tengah upaya untuk menangani pandemic Covid-19, pemerintah berencana untuk mengamandemen UU No.3 Tahun 2004 tentang Bank Sentral. Salah satu isu besar dari rencana ini adalah mengalihkan kembali fungsi pengawasan perbankan ke Bank Indonesia (BI) yang saat ini berada dibawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Keuangan (OJK).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Legislatif DPR pada Selasa, (15/9), dosen pada Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada (FE UGM), Anggito Abimanyu, menyampaikan bahwa amandemen UU BI dilakukan sebagai bagian dari reformasi pengelolaan makro ekonomi.

Dalam tiga kali periode krisis yang terjadi di Indonesia, BI selalu mengalami amandemen. Misalnya amandemen BI pada UU 3/2004 pada krisis 1998, amandemen UU 6/2009 melalui Perppu 2/2008 pada krisis 2008, begitu pula kemungkinan untuk melakukan revisi BI sesuai UU 2/2020 hasil Perppu 1/2020 saat krisis Covid-19.

Seperti di banyak negara, Anggito menyebut bahwa BI dapat ditransformasikan sebagai Bank Sentral yang tetap independen untuk bersinergi dengan Pemerintah (kebijakan fiskal) guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan lapangan pekerjaan dan BI dapat ditugaskan melakukan pembiayaan (defisit) APBN dan pengaturan sektor jasa keuangan, sementara OJK fokus pada pengawasan.

“Mandat dan kewenangan Bank Indonesia diperluas melalui amandemen UU Bank Indonesia,” demikian kata Anggito.

Terkait revisi ini, UU BI akan disesuaikan dengan Perppu 2/2008 dan Perpu 1/2020 terkait dengan pembiayaan darurat dan pembelian SBN di pasar perdana oleh BI. Dia pun mengusulkan enam poin revisi UU BI.

Pertama, terkait independensi. Independensi Bank Indonesia dalam menetapkan kebijakan moneter dan pilihan kebijakan pengaturan sektor jasa keuangan tetap akan dipertahankan, namun perlu disinkronkan dengan tujuan pembangunan ekonomi dalam jangka pendek dan jangka Panjang. (Baca Juga: Menyoal Wacana Penerbitan Perppu Penataan dan Penguatan Sektor Keuangan)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait