Putusan-Putusan Klausula Baku yang Penting Diingat

Putusan-Putusan Klausula Baku yang Penting Diingat

​​​​​​​Hakim tidak selalu mempertimbangkan UU Perlindungan Konsumen dalam perkara terkait klausula baku.
Putusan-Putusan Klausula Baku yang Penting Diingat

Istilah ‘klausula baku’ dalam sistem hukum Indonesia hadir melalui UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). Definisinya dituangkan dalam Pasal 1 angka 10 sebagai setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Sejak disahkan 20 April 1999, definisi ini telah menjadi acuan selama 20 tahun sejak UU Perlindungan Konsumen diundangkan.

Advokat David M.L Tobing dalam disertasinya yang diterbitkan berjudul Klausula Baku: Paradoks dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen mencatat substansi ‘klausula baku’ mengemuka secara resmi di Indonesia tahun 1980. Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perlindungan Konsumen yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional kala itu masih menggunakan istilah ‘perjanjian baku’.

Istilah tersebut diakui sebagai alih bahasa Belanda standaard contract. Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya Aneka Hukum Bisnis (1994: 46-48) mengonfirmasi pendapat tersebut. Istilah bahasa Belanda lainnya adalah standaardvoorwaarden. Sedangkan literatur bahasa Inggris biasa menyebutnya standardized contract atau standard-form contract. Mariam Darus mengartikannya sebagai perjanjian baku. Baku berarti patokan, ukuran, atau acuan. Dengan demikian, perjanjian baku adalah perjanjian yang di dalamnya dibakukan syarat-syarat eksenorasi dan dituangkan dalam bentuk formulir.

Black’s Law Dictionary memberi definisi standard-form contract sebagai preprinted contract containing set clauses, used repeatedly by a business or within a particular industry with only slight additions or modifications to meet the specific situation. Buku Penjelasan Hukum (Restatement) Klausula Baku yang ditulis Ahmad Fikri Assegaf mengartikannya sebagai perjanjian tertulis yang memuat klausula-klausula yang telah ditetapkan sebelumnya, digunakan berulangkali dalam suatu kegiatan usaha atau dalam kegiatan industri tertentu dengan sedikit penambahan atau perubahan yang disesuaikan dengan situasi tertentu.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional