Bawaslu Usul Ada Norma Sanksi bagi Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan
Berita

Bawaslu Usul Ada Norma Sanksi bagi Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan

Bawaslu merasa kesulitan menerapkan sanksi administratif karena tidak ada aturan jenis sanksi dalam Peraturan KPU 6/2020 ataupun Peraturan KPU 10/2020.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Simulasi pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Foto: RES
Simulasi pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Foto: RES

Ketegasan penyelenggara pemilu dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak dipertanyakan sejumlah pihak. Sebab, faktanya sudah banyak pasangan calon serta pendukungnya yang melanggar atau mengabaikan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada. Hal ini tentunya menjadi salah satu sebab meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19 di Tanah Air.

“Penyelenggara pilkada harus mampu meyakinkan konsep pemungutan suara dapat terlaksana dengan penerapan disiplin protokol kesehatan yang ketat. KPU dan Bawaslu wajib menindak tegas para paslon yang melaksanakan kegiatan tanpa mengindahkan protokol kesehatan,” ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aziz Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/9/2020). (Baca Juga: Melihat Kesiapan KPU dan Bawaslu dalam Pilkada Serentak)

Menurutnya, tindakan tegas penyelenggara pemilu semestinya dimulai sejak tahap sosialisasi hingga pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang. Dia memberi contoh saat pendaftaran calon kepala daerah di berbagai daerah menjadi bukti penerapan protokol kesehatan yang dibuat penyelenggara pemilu diabaikan para pasangan calon dan pendukungnya.

“Penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu bersikap tegas. 270 daerah yang bakal menggelar pilkada sangat rawan potensi penyebaran Covid-19 jika protokol kesehatan tak diterapkan secara ketat. Jangan sampai pesta demokrasi ini memunculkan klaster baru Covid-19,” ujarnya mengingatkan.

Anggota Komisi IX DPR Lucy Kurniasari mengingatkan penerapan protokol Kesehatan berlaku bagi penyelenggara pilkada, semua paslon dan pendukungnya, serta pengawas. Mulai kepatuhan menggunakan masker secara benar, menjaga jarak minimal 1 meter, dan rajin membersihkan tangan.

Namun, standar protokol kesehatan itu belum dilaksanakan secara baik. Contohnya, saat tahapan pendaftaran paslon baru-baru ini masih banyak yang melanggar protokol kesehatan. Massa pendukung calon berkerumun tanpa mengindahkan jaga jarak yang dipersyaratkan. Berkerumun dalam jumlah banyak juga masih tampak dominan. Bahkan masih banyak ditemui yang tidak mengenakan masker dengan benar.

“KPU dan Bawaslu harus tegas menindak calon dan tim suksesnya yang tidak taat protokol kesehatan,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Tags:

Berita Terkait