Menkeu Terbitkan Aturan Insentif PPN Kertas Koran untuk Media Cetak
Berita

Menkeu Terbitkan Aturan Insentif PPN Kertas Koran untuk Media Cetak

Insentif ini bertujuan untuk menjaga produktivitas media massa selama pandemi Covid-19.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah menerbitkan regulasi guna menjaga keberlangsungan media massa, khususnya media cetak di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penurunan pendapatan iklan dalam beberapa bulan terakhir telah dirasakan media cetak sebagai dampak Covid-19 secara nyata yang menurunkan kemampuan media cetak dalam menyediakan kertas sebagai bahan baku utama penerbitan media cetak.

Dalam rangka menjaga produktivitas media massa cetak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan PMK No.125 Tahun 2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Kertas Koran Dan/Atau Kertas Majalah Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020. Dalam beleid tersebut dijelaskan dua jenis PPN yang ditanggung pemerintah sesuai dengan Pasal 2.

Pasal 2:

PPN yang terutang atas:

  1. Impor kertas koran dan/atau kertas majalah oleh perusahaan Pers baik yang dilakukan sendiri atau sebagai indentor; dan/atau
  2. Penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah kepada perusahaan Pers ditanggung oleh pemerintah untuk Tahun Anggaran 2020.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyatakan bahwa Perusahaan Pers media cetak yang berhak mendapatkan kemudahan berupa PPN DTP yaitu perusahaan media cetak yang menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha 58130.

Adapun kertas koran yang atas impor dan/atau perolehannya diberikan kemudahan berupa PPN DTP merupakan kertas koran yang umumnya dipakai sebagai kertas koran sebagaimana tercantum dalam pos 4801 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017. (Baca Juga: Sejumlah Insentif bagi Industri Media Selama Pandemi)

Sedangkan kertas majalah yang dimaksud yaitu jenis kertas yang umumnya merupakan bahan baku kertas sebagaimana tercantum dalam pos 4802, pos 4805, pos 4810, dan pos 4811 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017. PPN DTP atas kertas koran dan/atau majalah dapat digunakan setelah PMK ini mulai berlaku hingga 31 Desember 2020.

“PMK ini diharapkan dapat membantu perusahaan pers media cetak untuk dapat menjaga produktivitas di masa pandemi Covid- 19,” tutur Febrio dalam press rilis, Selasa (15/9).

Tags:

Berita Terkait