Pengembalian Tugas OJK ke BI Dinilai Tidak Akan Efektif
Berita

Pengembalian Tugas OJK ke BI Dinilai Tidak Akan Efektif

Pengembalian tugas OJK ke BI dianggap tidak tepat karena mengembalikan tata kelola pengawasan seperti era Orde Baru.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Rencana pemerintah bersama DPR mengembalikan tugas pengawasan jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank Indonesia terus mendapat berbagai kritikan. Rencana tersebut dianggap mubazir atau tidak berguna karena mengganggu stabilitas jasa keuangan saat ini. Terlebih lagi, saat pandemi Covid-19 rencana pengembalian tugas tersebut berisiko membahayakan perekonomian nasional.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Arman Nefi, mengatakan kebijakan pengembalian wewenang OJK ke BI merupakan langkah yang tidak bijak dan tidak efektif. Dia mengatakan setidaknya perlu waktu 6-7 tahun untuk mencapai kestabilan keuangan saat pengembalian OJK ke BI dilakukan pemerintah.

“Sebaiknya berpikir tenang saat ini karena berada dalam kondisi berat menghadapi Covid-19. Tidak elok mengubah lagi atau membubarkan lembaga besar (OJK) di tengah pertempuran seperti ini, saya pikir hold dulu biarlah ancaman Covid-19 berlalu,” jelas Arman, Rabu (16/9).

Menurut Arman, pembenahan tetap perlu dilakukan terhadap OJK dari sisi peningkatan sumber daya manusia (SDM). Dia menjelaskan berbagai kasus kejahatan jasa keuangan tidak lepas dari lemahnya pengawasan OJK tersebut. (Baca Juga: Sejumlah Kekhawatiran Soal Pengembalian Tugas OJK ke BI)

“Ada kekurangan dan kelemahan iya, tapi saya lihat di SDM masalahnya. Sementara, mengenai kebijakan sudah bagus bahkan stabilitas keuangan mampu bertahan saat ini. Perbaikan pada SDM pun hanya di beberapa pihak saja,” jelas Arman.

Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, menjelaskan independensi BI merupakan poin paling penting untuk dijaga saat ini. Dia menilai untuk menjaga independensi tersebut perlu didukung dengan komunikasi kuat antara pemerintah dengan BI. Dengan komunikasi tersebut maka terjadi keseimbangan antara kepentingan fiskal dan moneter. Menurutnya, independensi BI saat ini sudah berjalan dengan baik khususnya dengan memiliki kewenangan menetapkan suku bunga acuan BI.

Kemudian, dia menjelaskan kehadiran OJK pada 2011 sebagai lembaga khusus pengawas jasa keuangan menjadi lebih baik dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Dia menilai terdapat lembaga khusus tersebut menjadikan tugas pengawasan tersebut lebih efesien dibandingkan sebelumnya saat masih di BI. Saat terjadi pandemi Covid-19, sektor keuangan berada dalam kondisi baik merupakan salah satu hasil dari baiknya tata kelola kelembagaan sektor keuangan.

Tags:

Berita Terkait