Mendorong Revisi UU PPHI Segera Masuk Prolegnas 2021
Utama

Mendorong Revisi UU PPHI Segera Masuk Prolegnas 2021

UU PPHI dinilai belum mampu mewujudkan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah. Kementerian Ketenagakerjaan terus mengumpulkan masukan dari berbagai pihak terkait rencana revisi UU PPHI.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Diskusi daring bertema 'UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI: Berpihak Kepada Siapa?', Selasa (15/9). Foto: Istimewa
Diskusi daring bertema 'UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI: Berpihak Kepada Siapa?', Selasa (15/9). Foto: Istimewa

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjadi salah satu instrumen penting dalam praktik ketenagakerjaan. Selama ini mengacu UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga permohonan gugatan ke pengadilan hubungan industrial (PHI).  

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana, Prof Payaman Simanjuntak, mengatakan UU 2/2004 yang disahkan 14 Januari 2004 ini seharusnya berlaku 1 tahun sejak diterbitkan yakni 2005. Tapi, baru bisa berjalan efektif pada 2006. Dia menilai UU No. 2 Tahun 2004 ini memiliki kelemahan dalam praktik. Banyak perkembangan penyelesaian hubungan industrial dalam praktik yang belum masuk UU No.2 Tahun 2004.

Kata lain, menurutnya, UU No.2 Tahun 2004 belum mampu mewujudkan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah. Padahal, dalam rangka merevisi UU No.2 Tahun 2004, UU ini berulang kali masuk dalam daftar program legislasi nasional prioritas sebelumnya, tapi tak kunjung dituntaskan.  

“Diharapkan UU No.2 Tahun 2004 dapat didorong untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021,” kata Prof Payaman Simanjuntak dalam diskusi secara daring bertema “UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI: Berpihak Kepada Siapa?yang diselenggarakan ILLCA/HKHKI, Selasa (15/9/2020). (Baca Juga: Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Perlindungaan Pelaku Hubungan Indutrial)  

Dalam UU No.2 Tahun 2004 mengatur 4 jenis perselisihan meliputi perselisihan hak; kepentingan; pemutusan hubungan kerja (PHK); dan perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan. Mekanisme penyelesaian perselisihan dilakukan melalui beberapa tahapan dimulai perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat.

Jika perundingan bipartit dianggap gagal, tahap selanjutnya salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan dengan melampirkan bukti upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan dan gagal itu. Dinas ketenagakerjaan wajib menawarkan kepada para pihak untuk memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase. Jika tidak memilih keduanya, penyelesaian dilakukan melalui mediator.

Payaman melihat selama 14 tahun berlakunya UU PPHI ini, penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase hampir tidak pernah difungsikan karena para pihak biasanya memilih mekanisme mediasi. Jika salah satu pihak tidak menerima anjuran mediator terkait masalah perselisihan yang dihadapi, proses penyelesaian berikutnya ke pengadilan hubungan industrial (PHI).

Tags:

Berita Terkait