Pentingnya Keberadaan Jaminan dalam Perjanjian Kredit
Info Hukumonline

Pentingnya Keberadaan Jaminan dalam Perjanjian Kredit

Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai fungsi jaminan, dalam rangka menerapkan atau melakukan perjanjian kredit.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Pentingnya Keberadaan Jaminan dalam Perjanjian Kredit
Hukumonline

Pemberian kredit pada umumnya dilakukan oleh mereka yang memiliki modal atau uang kepada yang membutuhkan (debitur) yang dikuatkan dalam bentuk perjanjian hutang piutang. Mereka yang memberikan kredit adalah pihak Bank sebagai kreditur. Antara kreditur dan debitur terikat hak dan kewajiban sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian.

Pihak kreditur memiliki kewajiban untuk menyerahkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian kepada debitur dengan harapan dapat menerima uangnya kembali pada waktunya berikut bunga yang telah disepakati oleh para pihak.

Hak dan kewajiban debitur adalah bertimbal balik dengan hak dan kewajiban kreditur. Selama proses ini tidak menghadapi masalah dalam arti kedua pihak melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan perjanjian, maka persoalan tidak akan muncul.

Dalam menjalankan kegiatan kredit perbankan dibutuhkan suatu pengamanan yang diawali pada saat perencanaan untuk memberikan kredit. Pengamanan ini perlu dilakukan sedimikian rupa karena erat kaitannya dengan risiko oleh karena itulah bank dilarang memberikan kredit tanpa jaminan.   

Karena kredit yang diberikan oleh bank berisiko, maka dalam pelaksanaannya bank juga harus memperhatikan asas-asas kredit yang sehat. Pengamanan tersebut mencakup pengamanan preventif dan represif. Pengamanan preventif dibentuk mencegah terjadinya kemacetan kredit, sedangkan pengamanan represif dibentuk untuk menyelesaikan kemacetan kredit. Hubungan kreditur dan debitur di bangun atas dasar kontrak atau perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Berangkat dari kebutuhan tersebut, Hukumonline.com akan menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2020 yang berjudul “Seluk Beluk Jaminan dalam Perjanjian Kredit dan Mitigasi Risikonya” yang akan diselenggarakan pada Selasa, 29 September 2020, melalui platform Zoom Webinar.

Dalam webinar ini, akan hadir narasumber yang kompeten dalam bidangnya yang akan memaparkan materi terkait aspek hukum dan bisnis dalam transaksi merger dan akuisisi. Narsumber tersebut adalah Almaida Askandar dan Ivan F. Baely yang keduanya merupakan Partner dari Ivan Almaida Baely & Firmansyah Law Firm.

Kami membuka pendaftaran diskusi ini bagi yang berminat, terutama bagi perusahaan dan firma hukum. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silakan klik di sini.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 memberikan makna yang berbeda antara jaminan dengan agunan. Jaminan merupakan keyakinan bank atas kemampuan dan keanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajiban hutangnya sesuai perjanjian.

Oleh karena itu, sebelum kredit diberikan, Bank akan melakukan penilaian terhadap kemampuan, watak, agunan dan modal serta prospek usaha dari debitur. Sedangkan agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan debitur kepada bank dalam rangka pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip perbankan.

Tags:

Berita Terkait