Eks Direktur PT Humpuss Didakwa Suap eks Anggota DPR Terkait Sewa Kapal
Berita

Eks Direktur PT Humpuss Didakwa Suap eks Anggota DPR Terkait Sewa Kapal

Terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Mantan Direktur PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono mengenakan rompi oranye. Foto: RES
Mantan Direktur PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono mengenakan rompi oranye. Foto: RES

Mantan Direktur PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono didakwa menyuap eks Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebesar 163.733 dolar AS (sekitar Rp2,4 miliar) dan Rp311.022.932 agar membantu PT HTK mendapat sewa kapal angkut dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Ia didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi mengatakan tujuan pemberian suap itu adalah agar Bowo Sidik selaku anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN di Indonesia agar mau membantu PT HTK mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT. PILOG.

PT HTK adalah perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran dan penyewaan kapal untuk pengangkutan kimia cair, minyak dan gas. Perusahaan itu mengelola kapal M.T Griya Borneo yang sebelumnya punya kontrak dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) yaitu cucu perusahaan BUMN PT Petrokimia Gresik untuk pengangkutan amoniak selama 5 tahun sejak 2013-2018.

Namun pada tahun 2015 setelah perusahaan induk untuk BUMN bidang pupuk di Indonesia didirikan yaitu PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) maka kontrak kerja sama PT HTK diputus dan pengangkutan amoniak dialihkan kepada anak perusahaan PT PIHC yakni PT PILOG dengan menggunakan kapal MT Pupuk Indonesia.

Atas pemutusan kontrak itu, PT HTK keberatan dan masih ingin melanjutkan kontrak. “Terdakwa meminta Asty Winasty selaku Manajer Komersial PT HTK untuk mencari solusinya,” ujar jaksa Ikhsan. (Baca: KPK Terima 1.074 Aduan Bansos)

Menindaklanjuti hal itu, Asty lalu menghubungi pemilik PT Tiga Macan yaitu Steven Wang dan Steven pun menyarankan agar berkonsultasi dengan Wakil Ketua Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso yang bermitra dengan BUMN dan punya akses ke PT PIHC sehingga dapat membantu keinginan Taufik. Pada 31 Oktober 2017, Taufik bertemu Steven Wang, Asty dan Bowo Sidik. Asty meminta bantuan Bowo agar PT PILOG menggunakan MT Griya Borneo yang dikelola PT HTK sedangkan kapal PT PILOG yaitu kapal MT Pupuk Indonesia akan dicarikan pasarnya, Bowo pun bersedia membantu dan minta kronologis kerja sama PT HTK dan PT PILOG.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait