KPU Diminta Larang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada
Berita

KPU Diminta Larang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada

Meski diatur dalam Peraturan KPU 10/2020, tapi dibolehkan konser musik berpotensi mengumpulkan banyak massa dalam jumlah banyak yang dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pilkada serentak: BAS
Ilustrasi pilkada serentak: BAS

Di tengah pandemi Covid-19 yang seharusnya melakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan dalam tahapan pelaksanaan pilkada serentak, KPU malah membolehkan konser musik dalam tahapan kampanye. Sontak saja, banyak pihak mendesak KPU meniadakan konser musik lantaran dikhawatirkan menjadi klaster baru dalam penyebaran virus Covid-19 yang mematikan ini..

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tak habis pikir dengan KPU yang membolehkan konser musik dalam ajang kampanye pilkada. Hal ini tertuang dalam Pasal 63 Peraturan KPU No.10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU No.6 Tahun 2020  tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.  

“Kami menilai kegiatan konser musik tidak ada urgensinya terhadap pelaksanaan pilkada Serentak 2020 di masa pandemi saat ini. Idealnya konser musik dalam kampanye ditiadakan demi mengedepankan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam,” ujar Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (17/9/2002). (Baca Juga: Lima Cara Mencegah Konflik dalam Pilkada Serentak)

Dia mengingatkan KPU sebagai penyelenggara pilkada seharusnya berhati-hati dalam menyusun dan menetapkan regulasi teknis pelaksanaan pilkada di masa pandemi Covid-19 saat ini. Sebab, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 kali ini berbeda dari pilkada sebelum-sebelumnya.

“Kegiatan konser musik dalam kampanye di tengah pandemi Covid-19 berpotensi melanggar protokol kesehatan. Dipastikan bakal terjadi kerumunan massa yang dikhawatirkan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19,” ujar politisi Partai Gerakan Indonesia Raya itu.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus melanjutkan KPU justru seharusnya melarang konser musik di tengah situasi pandemi Covid-19. KPU seharusnya mengkaji ulang aturan yang membolehkan konser saat kampanye pilkada tersebut. Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu konser musik sebagai ajang media dalam kampanye sudah tak efektif  dalam mendongkrak popularitas calon kepala daerah. Sebab, rumusan Pasal 63 Peraturan KPU itu membatasi jumlah peserta yang hadir dengan maksimal 100 orang.

“Apalagi, sebuah konser musik membutuhkan dana besar. Sebaiknya pasangan calon kepala daerah, tim pemenangan, hingga partai politik pengusungnya mencari pola kampanye lain yang jauh lebih efektif dan inovatif,” sarannya.

Tags:

Berita Terkait