Minimnya Pemahaman Produk Investasi Buat Konsumen Mudah Tertipu
Berita

Minimnya Pemahaman Produk Investasi Buat Konsumen Mudah Tertipu

Seperti diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, kewajiban konsumen adalah membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai bahwa minimnya pemahaman terhadap produk investasi membuat konsumen mudah tertipu. Konsumen harus paham betul produk investasi dan memeriksa nama perusahaan apakah terdaftar di OJK.

"Makin maraknya insiden terkait investasi bodong yang berujung pada penipuan dan kerugian konsumen, salah satu penyebabnya adalah minimnya pemahaman dari konsumen akan produk investasi yang membuat konsumen mudah tertipu," ujar Ketua BPKN Rizal E Halim dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9).

Ia menjelaskan, investasi bodong adalah penanaman modal pada bisnis palsu (fiktif) maupun bisnis illegal. Maka itu, lanjut dia, yang perlu dipahami oleh konsumen adalah konsumen harus paham betul produk investasinya dan memeriksa nama perusahaan apakah terdaftar di OJK.

"Jika mereka tidak bisa menunjukkan izin resmi dari OJK atau kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan, maka konsumen harus waspada," ucapnya.

Ia mengemukakan konsumen mempunyai kewajiban sesuai dengan Pasal 5 huruf (a) UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Disebutkan, kewajiban konsumen membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.

Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, ia mengharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat berperan aktif dalam mencegah insiden penipuan investasi bodong terulang Kembali. (Baca Juga: Satgas Temukan 105 Fintech dan 99 Investasi Bodong di Tengah Pandemi)

"Peran seluruh pihak sangat diharapkan, baik itu konsumen agar lebih cerdas dalam bertransaksi, pelaku usaha agar taat serta jujur dalam bertransaksi dan OJK melalui kebijakannya bisa mengawasi dan juga menindak tegas apabila ada indikasi pelanggaran hak konsumen," katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait