Advokat Usul Ada Regulasi Soal SMS Iklan yang Mengganggu Konsumen
Berita

Advokat Usul Ada Regulasi Soal SMS Iklan yang Mengganggu Konsumen

Pengiriman SMS iklan yang dikirim tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemilik nomor maka pengirim telah melanggar Pasal 26 UU ITE.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing. Foto: RES
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing. Foto: RES

Pesan singkat atau short message service (SMS) bersifat iklan semakin marak diterima masyarakat melalui perangkat telepon genggamnya. Padahal, masyarakat tidak pernah memberikan secara khusus nomor telepon kepada pihak yang mengirimkan pesan iklan tersebut. Kondisi ini dianggap semakin mengganggu karena SMS iklan tersebut melanggar prinsip-prinsip perlindungan konsumen.

Atas permasalahan tersebut, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, mendesak pemerintah sebagai regulator menerbitkan regulasi yang lebih jelas mengenai layanan penawaran melalui SMS. Dia menjelaskan desakan tersebut muncul akibat maraknya SMS penawaran yang diberikan tanpa persetujuan konsumen, berulang serta dikirim pada waktu yang tidak wajar.

"Kami minta agar ada aturan yang mengikat para pelaku usaha jasa telekomunikasi agar menghentikan sms penawaran yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen, bila perlu dikenakan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar" ungkap David yang merupakan advokat yang berkecimpung dalam perlindungan konsumen, Jumat (18/9).

Dia mengatakan hampir seluruh pelanggan seluler mendapat SMS penawaran baik dari pelaku usaha telekomunikasi, misalnya pengisian pulsa, promo dan NSP, maupun dari pihak ketiga yang berisi penawaran produk makanan, minuman, perbankan, barang elektronik, hingga properti, bahkan apabila pelanggan masuk ke area tertentu misalnya pusat perbelanjaan langsung banyak masuk SMS Penawaran. (Baca Juga: Pemerintah Berlakukan Pengendalian IMEI Perangkat Telekomunikasi)

Dia menyarankan seharusnya ada persetujuan lebih dulu dari konsumen mengenai ketersediaan menerima SMS iklan tersebut. “Hal ini yang dikenal dengan istilah do not call register, artinya pelaku usaha jasa telekomunikasi tidak boleh mengirim sms penawaran kepada pelanggan yang sudah menyatakan tidak setuju dikirimi sms penawaran,” jelasnya.

Dia menilai SMS iklan yang dikirim tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemilik nomor maka pengirim telah melanggar Pasal 26 UU ITE yang secara jelas menyebutkan bahwa, “penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan".

Menurut David, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sebagai lembaga yang berwenang untuk mengatur stadar kualitas layanan harus bertindak cepat dan tegas. Setidaknya BRTI bisa meniru aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperlakukan konsumen penerima layanan jasa keuangan. OJK membatasi pelaku usaha keuangan yang menyampaikan informasi melalui text message kepada konsumen hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu, diluar hari libut nasional dari pukul 08.00-18.00 waktu setempat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait